Raden Jovannie Ivan Wardana
Meilan Arsanti
Program Studi S-1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
 e-mail: jovaniejoo@gmail.com , meilanarsanti@unissula.ac.id
 ABSTRACT
Hukum adalah suatu peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia di masyarakat dan bersifat memaksa. Di dalam peraturan itu diterapkan sanksi terhadap suatu tindak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat dan dibuat tegas. Hubungan antara masyarakat dengan hukum sangat tidak bisa dipisahkan karena tujuan hukum adalah menjamin kepastian hukum di dalam masyarakat dan hukum itu harus mempunyai sifat adil untuk menjamin kepastian hukum.
Kata kunci: Hukum, Masyarakat
ABSTRACT
Law is a rule made to regulate human behavior in society and is coercive. In these regulations, sanctions are applied to an act of violation committed by the community and are emphasized. The relationship between society and law cannot be separated because the purpose of law is to guarantee legal certainty in society and that law must be fair to guarantee legal certainty.
Keywords: Law, Society
1.PENDAHULUAN