Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dimana negara ini berjalan berdasarkan dan berlandaskan pada aturan-aturan hukum untuk menjalankan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara. Segala sesuatu bentuk kegiatan yang dijalankan oleh negara Indonesia harus berdasarkan kepada aturan hukum yang sudah ditetapkan dan tentunya setiap masyarakat atau warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Akan tetapi sebagian besar dari seluruh warga negara Indonesia terlihat masih awam dengan hukum dan kebanyakan dari masyarakat Indonesia memiliki pandangan atau istilah bahwasanya hukum hanya tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, istilah ini mempunyai arti hukum itu akan menindak dengan tegas orang-orang yang kurang mampu tetapi jika dengan orang-orang yang mempunyai kekuasaan atau kepentingan hukum akan melemah seperti pisau yang tumpul. sebuah istilah atau sindiran dari masyarakat ini sering kita dengar mengingat hukum yang ada di Indonesia. Munculnya istilah tersebut karena sangat banyaknya oknum pejabat yang tidak menggunakan wewenangnya dengan baik dengan melanggar suatu aturan hukum yang sudah berlaku seperti halnya pelaku koruptor yang sangat merugikan negara sering sekali memperoleh perlakuan "istimewa" oleh aparatur penegak hukum. Hal tersebut tentu berlawanan arah atau berbeda dengan apa yang dirasakan rakyat kecil ketika melanggar suatu aturan hukum akan mendapat perlakuan yang cukup "keras" oleh aparatur penegak hukum. Di beberapa kasus, di kalangan masyarakat kecil sering sekali merasa dibodohi karena masyarakat tidak mempunyai cukup pengetahuan mengenai suatu peraturan hukum yang ada di Indonesia. Akibatnya, para pencari keadilan kini yang seharusnya mendapatkan keadilan justru malah menjadi korban keadilan. Situasi ini tentunya sangat memprihatinkan masyarakat Indonesia dimana Hukum yang seharusnya menjamin keadilan dan ketertiban malah justru berbanding terbalik karena adanya segelintir oknum pejabat dan aparatur penegak hukum itu sendiri yang menyalahgunakan wewenang tersebut. Dalam kehidupan di masyarakat, terdapat peraturan berupa aturan sanksi dan norma yang sudah dibuat oleh lembaga-lembaga negara dengan disepakati oleh kesepakatan bersama. Semua tindakan pelanggaran aturan hukum harus ditindak dengan tegas dan adil agar terciptanya suasana yang kondusif, tertib, aman dan damai, karena sejatinya masyarakat ini ingin melihat apa sebenarnya arti dalam istilah Indonesia adalah negara hukum secara langsung dengan melihat hasil dari praktek penindakan hukum itu sendiri. Masyarakat Indonesia menganggap bahwasanya sistem hukum yang ada di Indonesia sudah baik, akan tetapi pada pelaksanaanya dalam menindak pelanggar hukum mengecewakan dan tidak sesuai yang diharapkan. Keadaan ini tentu sangat membuat beberapa dari masyarakat cemas dan kecewa karena penindakan atas pelanggaran hukum itu sendiri tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
2.TINJAUAN PUSTAKA
2.1.Tujuan Hukum
Menurut Bentham, tujuan hukum adalah memberikan kemanfaatan dan kebahagiaan terbesar kepada sebanyak-banyaknya warga masyarakat. Jadi, konsepnya meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Ukurannya adalah kebahagian yang sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya orang.
(Jeremy Bentham, 1990)
Tujuan hukum adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud
(Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M.)
2.2.Klasifikasi Hukum di Indonesia
Klasifikasi hukum yaitu mempunyai arti bahwasanya pembagian atau penggolongan hukum di indonesia atas masing-masing dari kategorinya, di Indonesia hukum di klasifikasikan menjadi 5 jenis dan kategorinya, yaitu :
1.Hukum Undang-Undang
Hukum yang berlaku dan berjalan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan dan sudah tertulis didalam peraturan perundang-undangan atau sering disebut dengan wettenrech.