Mohon tunggu...
Ivan Ramadhan
Ivan Ramadhan Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

games

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Impelementasi Mekanisme Pengaduan Masyarakat Terhadap Kasus Bullying: Analisis Kebijakan Publik

15 November 2024   17:52 Diperbarui: 15 November 2024   17:59 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Semua tindakan pasti selalu menghasilkan dampak, begitu juga dengan tindakan perundungan. Menurut Iswan Saputro dampak tindakan perundungan bagi korban sangat beragam, di antaranya korban akan lebih mudah merasakan emosi, mengalami kesulitan dalam berkonsentrasi, kurangnya kepercayaan pada diri sendiri, mengalami masalah pada kondisi fisik seperti gastroesophageal reflux disease (GERD), tremor, atau mimisan, menarik diri dari lingkungan sosial, kesulitan membentuk sebuah hubungan, mengalami gangguan mental.

Perundungan juga mengakibatkan dampak bagi pelaku, yaitu pelaku akan membiasakan pola yang impulsif, berkurangnya rasa empati pada, tindakan agresif yang semakin meningkat, munculnya watak mengabaikan norma atau aturan dalam berperilaku, serta pelaku akan memperoleh reaksi negatif dari lingkungan sekitarnya (Nurmayani, 2024).

Indonesia terkenal sebagai negara yang memiliki banyak keanekaragaman. Oleh sebab itu, Indonesia mempunyai banyak potensi dan peran yang sangat penting dalam mengampanyekan perdamaian di dunia. (Gunawan Santoso, Salsabilla et al., 2023)

Beberapa teori dapat memberikan solusi untuk Indonesia dalam memperoleh sebuah kebijakan yang strategis terkait partisipasi dalam organisasi internasional dan implementasi kebijakan guna mencapai tujuan perdamaian serta keamanan global (Utama et al,. 2023). 1). Teori Realisme: Teori ini mengatakan bahwa setiap negara berpartisipasi dalam organisasi internasional guna mencapai kepentingan nasional masing-masing. Oleh karenanya, Indonesia dapat bergabung dengan organisasi tersebut untuk mengupayakan kepentingan nasional serta memublikasikan perdamaian dan keamanan global (Gunawan Santoso, Damayanti, et al., 2023). 2). Teori Liberalisme: Teori ini lebih fokus pada pemecahan persoalan untuk meminimalisir permasalahan internasional melalui institusi dan hukum internasional. Dalam konteks ini, Indonesia dapat menggunakan institusi dan perjanjian internasional untuk membantu mempropagandakan perdamaian dan keamanan global (Gunawan Santoso et al., 2015). 3) Teori Konstruktivisme: Teori ini menegaskan pada pentingnya makna pertukaran antara negara dalam hubungan internasional. Peran indonesia di sini adalah membentuk pemahaman bersama dan konfederasi dengan negara lain dalam memasarkan perdamaian dan keamanan global. 4). Teori Keamanan Manusia: Teori ini menyatakan bahwa pentingnya memublikasikan keamanan dan kesejahteraan manusia sebagai hal yang utama dalam hubungan internasional. Indonesia adalah negara yang memiliki kepentingan dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan keamanan manusia, oleh karenanya Indonesia dapat menjalankan organisasi internasional alat untuk mencapai tujuan tersebut (Gunawan Santoso, Rahmawati, ct al., 2023)

Metode Penelitian

Metode penelitian ini menggunakan studi literatur untuk menggali dan memperoleh informasi seputar fenomena perundungan dan mekanisme pengaduan masyarakat terhadap kasus perundungan. Studi literatur adalah sekumpulan kegiatan untuk mengumpulkan data yang dimulai dari daftar pustaka, bacaan, dan lain sebagainya yang berguna untuk pengelolaan bahan penelitian (Zeed, 2008). Dalam metode ini, peneliti akan mengumpulkan data terkait dengan perundungan melalui pencatatan, kajian pustaka, ataupun bacaan yang berkaitan dengan tata cara pelaporan masyarakat terhadap kasus perundungan. Dengan cara ini, metode studi literatur memiliki tujuan untuk meningkatkan aspek teoritis dan aspek praktis sehingga peneliti dapat dengan mudah menemukan informasi dan data dari beberapa bacaan yang telah dikumpulkan.

Hasil dan Pembahasan

Tindakan perundungan adalah bentuk kekerasan yang sudah sejak lama terjadi di lapisan masyarakat. Perbuatan ini dapat menyebabkan kerusakan fatal bagi fisik maupun mental baik secara disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh perorangan ataupun suatu kelompok. Perundungan dapat terjadi secara sistematis layaknya sebuah warisan yang diberikan dari senior untuk juniornya dari tahun ke tahun. Akan tetapi, perundungan dapat juga diartikan dalam segi istilah sebagai kemauan untuk menyakiti secara senang hati oleh pelaku dan akan mengakibatkan kerugian yang berat bagi korbannya.

Seperti yang kita ketahui dampak kerugian dari perundungan akan sangat berpengaruh pada korban. Kasus perundungan juga dapat menjadi masalah serius yang menganggu kehidupan seseorang. Hal ini akan menyebabkan rasa tidak aman di lingkungan sekitar yang menyebabkan kerusakan pada kesejahteraan mental mereka. Dalam penanganan kasus perundungan dibutuhkan norma-norma sosial seperti norma kesusilaan serta norma keadilan yang dapat memberikan tanggapan yang efektif dan adil dari lingkungan sekitar. 1). Norma Kesusilaan: sebagai fondasi etika sosial adalah norma yang meringkus nilai-nilai moral dan etika yang disambut baik oleh masyarakat sebagai acuan tindakan yang baik dan benar. Dalam kasus perundungan ini, norma kesusilaan meminta setiap individu memiliki perilaku empati, menghormati berbagai perbedaan, dan menghindari perilaku yang menimbulkan kerugian serta melukai orang lain baik secara fisik maupun psikologis. Ketika norma ini dilaksanakan secara permanen, setiap individu memiliki kecenderungan untuk menghargai setiap perbedaan dan memiliki rasa enggan untuk merendahkan serta mengintimidasi orang lain. 2). Norma Keadilan: sebagai perlindungan untuk korban dan hukuman untuk pelaku yaitu norma yang digunakan sebagai penuntut supaya masing-masing individu memiliki hak diperlakukan secara hormat, bermartabat selama proses hukum dan norma sosial. Dalam kasus perundungan, norma keadilan menetapkan bahwa korban perundungan memiliki hak untuk dilindungi dan memperoleh keadilan.

Coloroso (2007) menyimpulkan bahwa perundungan memiliki empat macam jenis, yaitu: 1). Perundungan Fisik: perundungan ini adalah bentuk perundungan yang terlihat dan mudah dikenali dibandingkan dengan bentuk-bentuk penindasan lain. Tindakannya dapat berupa serangan secara fisik yang dilakukan secara langsung, contohnya menendang, memukul, mendorong, menyikut, meninju, mencekik, menggigit, mencakar, memiting, serta dapat juga dilakukan dengan meludahi korban penindasan yang menyebabkan kerusakan atau kehancuran pada pakaian serta material lain milik korban. 2). Perundungan Verbal dan Non-Verbal: perilakunya dapat berupa bisikan didepan korban yang tidak dikenali. Contohnya seperti mencela, memberi julukan nama tanpa persetujuan korban, mengkritik tanpa pertimbangan yang akan menyakiti perasaan korban, memfitnah, menghina, dan tindakan sejenisnya. Sementara, perundungan non-verbal bentuknya dapat berupa penghinaan melalui bahasa tubuh secara langsung, contohnya menatap sinis korban, memberikan raut wajah yang merendahkan, mengabaikan lawan bicara, membuat gerakan mengalihkan pandangan serta gerakan tubuh yang bersifat mengolok-olok korban. Penindasan dalam bentuk ini dapat difungsikan untuk mengasingkan atau menolak orang lain secara disengaja. Perundungan non-verbal bentuknya dapat berupa bisikan di depan korban yang tidak dikenali. Contohnya seperti: mencela, memberi julukan nama tanpa persetujuan korban, mengkritik tanpa pertimbangan yang akan menyakiti perasaan korban, memfitnah, menghina, dan tindakan sejenisnya. 3). Perundungan Seksual: jenis perundungan ini memiliki dua bentuk, jika bentuknya lisan dapat berupa makian atau kata-kata yang kurang sopan terhadap organ vital. Sedangkan, jika bentuknya fisik dapat berupa kesengajaan menyentuh area seksual milik korban. 4). Perundungan di dunia Maya atau cyber bullying dapat berupa korban yang secara terus menerus mendapatkan pesan negatif dari pelaku dari media sosial. Contohnya, membuat website yang berisi hal tidak pantas untuk korban, sebagai contoh happy slapping yaitu video yang berisi konten mempermalukan korban lalu disebarluaskan, meneror korban dengan telepon terus menerus, meninggalkan pesan voicemail yang kejam, dan hal lain yang serupa.

Tindakan perundungan tidak pernah diajarkan untuk dilakukan di masa kanak-kanak ataupun saat sudah memasuki usia dewasa. Setiap individu tidak dilahirkan dengan tujuan untuk menjadi pelaku dalam perilaku kejahatan terutama perundungan. Seperti halnya kebiasaan tidak disengaja yang telah dilakukan sehari-hari, tentunya perundungan juga bisa muncul karena dipicu oleh beberapa faktor. Salah satu faktor penyebab utama perundungan adalah hubungan dengan keluarga, jika orang tua atau anggota keluarga di rumah mempunyai sifat gemar memaki, tidak pernah memberikan apresiasi melainkan membandingkan anak kandung dengan anak orang lain, ataupun melakukan kekerasan fisik, maka sang anak dari orang tua tersebut akan berspekulasi bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah suatu perilaku yang dapat dinormalisasikan dalam suatu relasi atau untuk mencapai hal yang ia inginkan. Sehingga, kemungkinan besar anak tersebut akan mempraktikkannya pada orang lain. Selain itu, hubungan dengan teman sebaya juga menjadi faktor penting dalam memicu perundungan. Beberapa penyebab yang muncul di antara teman sebaya adalah timbulnya rasa cemas dan perasaan rendah diri dari pelaku, adanya persaingan yang tidak realistis, serta dendam yang muncul karena antagonisme atau pengalaman masa lalu sebagai korban perundungan. Sering kali pelaku perundungan merasa tidak mampu mengolah emosinya dengan sehat, sehingga dia melampiaskan kepada orang lain. Tak kalah penting, Dampak dari sosial media juga berperan dalam perilaku perundungan, terutama pada masa anak-anak. Anak-anak rentan terpengaruh saat melihat adegan-adegan kekerasan di media sosial karena mereka masih memiliki kecendereungan untuk membedakan antara adegan film dengan kehidupan sehari-hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun