Mohon tunggu...
Ivanoviera B. I
Ivanoviera B. I Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ivanoviera

Ivanoviera

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor Akibat Kredit Bermasalah

30 Oktober 2021   15:01 Diperbarui: 30 Oktober 2021   15:06 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

This journal article was created with the aim of providing insight by analyzing how the rules are related to motor vehicles due to non-performing loans. Rules are basic things that need to be seen with the aim of preventing a violation of the agreement that has been made, so that when carrying out the legal action there is a violation of the provisions of the legislation. 

Moreover, forcibly using a vehicle by a leasing company as a creditor through a debt collector is something that is detrimental to the customer or debtor and has also been explained in the Constitutional Court's Decision Number 18/PPU-XVII/2019 explaining the violation. 

On the other hand, this forcible vehicle is based on the debtor's default, but the act can be said to be a criminal act. This forced situation is included in civil cases which can usually be found when discussing a sale-purchase agreement with credit payments, where the debtor is generally unable to continue credit payments according to the time specified in the agreement. 

This research was conducted using the legal approach method which was carried out by examining all laws and regulations and using a conceptual approach which was carried out by examining the concepts and doctrines in the science of law. The legal materials used are civil law library materials. 

This legal material serves to provide an explanation of the primary legal material. Therefore, this legal material is not binding. The technique of collecting legal materials used in this research is literature study.

Keyword : forced withdrawal, creditors, default.

LATAR BELAKANG

Sudah tidak asing lagi dengan penyebutan bahwa Indonesia adalah negara hukum karena hal ini sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menjelaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum"[1], dapat disimpulkan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang berkewarganegaraan Indonesia harus sesuai berdasarkan hukum yang telah ditetapkan. 

Pada tahun ini kendala perekonomian sangat sering dibahas dikarenakan banyak pemutusan hubungan kerja secara sepihak demi keselamatan para karyawan dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan sembuhnya. 

Karena ini kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia sebagian besar turun drastis, karena perkembangan bidang ekonomi sangat berpengaruh secara global. Membahas mengengai kebutuhan dana bagi seseorang memang merupakan hal yang sangat menyinggung, karena seseorang pun harus memenuhi kebutuhan konsumsi untuk sehari-hari dan dalam bisnis. 

Indonesia membedakan lembaga keuangan antara lembaga keuangan bank dan satunya adalah lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bank seperti ini merupakan salah satu bentuk lembaga yang bertujuan untuk membantu masyarakat untuk mempermudah mendapatkan kebutuhannya seperti memberikan kredit pinjaman serta jasa jasa keuangan lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun