Proyek pembangunan infrastruktur KA Makassar -- Parepare secara garis besar sudah sesuai dengan unsur-unsur dalam KPBU. Selain itu juga, di dalam Permen PPN 2 Tahun 2020 dijelaskan bahwa skema pembiayaan KPBU dapat digunakan untuk penyediaan sarana dan/atau prasarana perkeretaapian. Sangat baik karena proyek ini juga menjadi pelopor dalam pendekatan pembiayaan non konvensional untuk penmbangunan sarana prasarana perkeretaapian di Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!