Proyek pembangunan infrastruktur KA Makassar -- Parepare secara garis besar sudah sesuai dengan unsur-unsur dalam KPBU. Selain itu juga, di dalam Permen PPN 2 Tahun 2020 dijelaskan bahwa skema pembiayaan KPBU dapat digunakan untuk penyediaan sarana dan/atau prasarana perkeretaapian. Sangat baik karena proyek ini juga menjadi pelopor dalam pendekatan pembiayaan non konvensional untuk penmbangunan sarana prasarana perkeretaapian di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!