Mohon tunggu...
IVAN NOUFAL WICAKSONO
IVAN NOUFAL WICAKSONO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa/Pelajar

Bermain Basket,Sepak bola,dan Game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Proyek Pembangunan KA Makassar - Parepare yang Menggunakan Skema KPBU sebagai Inovasi Terbaru

4 Juni 2024   19:12 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:15 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Public Private Partnership (PPP) atau biasa dikenal dengan skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).

Di indonesia PPP dikenal sebagai Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Berdasarkan arahan yang tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 -- 2024, Pembangunan infrastruktur masuk ke dalam prioritas yang bertujuan untuk mengembangkan perekonomian serta pelayanan dasar. Meskipun begitu, yang menjadi kendala adalah pembangunan infrastruktur membutuhkan sumber pembiayaan yang besar, sementara alokasi anggaran pemerintah sangat terbatas. (Nanda Cahyani Putri & Loveani Yastika Putri, 2020). Menurut Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk mencapai target Pembangunan infrastruktur periode tahun 2020 -- 2024, Indonesia membutuhkan dana investasi sebesar Rp6.445 Triliun dengan dana yang sudah tersedia dari pemerintah hanya mencapai angka Rp2.385 Triliun yang terdiri atas APBN serta APBD. Maka, untuk mengatasi kesenjangan pendanaan Pemerintah Indonesia perlu mencari sumber dana alternatif (Maulana, 2021).

Dalam menghadapi permasalahan tesebut, Pemerintah Indonesia mencoba mencari solusi dengan berinovasi mengembangkan skema pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan non-anggaran pemerintah atau sumber pembiayaan nonkonvensional. Salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo yang menjadi landasan dalam pelaksanaan skema pembiayaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur di Indonesia. 

Dalam kasus pembiayaan proyek KA Makassar -- Parepare, pembangunan infrastruktur kereta api menjadi salah satu upaya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan perekonomian di Makassar. Kereta Api menjadi salah satu bentuk angkutan massal yang memenuhi kebutuhan transportasi umum masyarakat karena kemampuannya mengangkut penumpang dan barang dalam jumlah besar dengan waktu tempuh yang relatif singkat, tanpa adanya hambatan di sepanjang jalur rel. Moda transportasi seperti ini sangat penting untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pengangkutan barang. Ke depannya, jalur Kereta Api Makassar-Parepare akan berfungsi sebagai sarana transportasi yang mendukung permintaan angkutan penumpang dan pengiriman barang, serta akan memperkuat konektivitas nasional. Dalam proyek tersebut, terdapat pihak-pihak yang terlibat diantaranya adalah PT Celebes Railway Indonesia (PT CRI) yang memiliki peranan sebagai pelaku utama dalam proyek pembangunan kereta serta bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek secara menyeluruh. Selain itu, terdapat PT Indonesia Infrastructure Finance (PII) sebagai lembaga yag mewadahi pembiayaan infrastruktur dalam proyek-proyek strategis, yang mana dalam proyek ini terlibat dalam penandatanganan perjanjian pembiayaan proyek antara PT CRI dengan beberapa pihak lainnya. Kemudian terdapat beberapa pihak yang terlibat untuk mendukung pendanaan proyek diantaranya adalah PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang mendukung pendanaan proyek infrastruktur melalui skema KPBU, kemudian terdapat PT Bank Syariah Indonesia (Tbk) yang mendukung pembiayaan dengan menyediakan sumber dana dalam skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, serta PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang terlibat dalam Project Developmen Facility (PDF) bertugas sebagai pelaksana fasilitas, mulai dari penyusunan FBC hingga tahapan pemenuhan pembiayaan. Dari pihak pemerintahan, terdapat keterlibatan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pemangku kebijakan dan regulator dalam bidang transportasi serta memberikan dukungan dan arahan dalam menciptakan skema pembiayaan yang inovatif dalam proyek ini, serta terdapat peranan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) yang berperan mendukung proyek melalui fasilitas Project Developmen Facility (PDF) dan mendukung penyusunan Final Business Case (FBC) dan tahapan pemenuhan pembiayaan (Financial Close).

Proyek pembangunan KA Makassar -- Parepare merupakan proyek kereta api pertama yang menggunakan skema pembiayaan non konvensional yaitu KPBU. Menurut saya, hal ini merupakan langkah yang inovatif dalam mengatasi permasalahan keterbatasan anggaran pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Secara pribadi, saya menyatakan persetujuan terhadap langkah yang diambil dalam proyek ini dengan menerapkan pembiayaan non konvensional. Keputusan untuk tidak mengandalkan dana APBN/APBD dan melibatkan sektor swasta seperti PT Celebes Railway Indonesia, PT Indonesia Infrastructure Finance, dan PT Bank Syariah Indonesia dianggap sebagai langkah yang bijaksana dan inovatif. Skema ini memberikan solusi kreatif terhadap permasalahan keterbatasan anggaran pemerintah, dan menurut saya diversifikasi pendanaan serta kolaborasi antar sektor adalah langkah yang positif menuju pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Hal ini dapat membawa dampak positif mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek, serta memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Menurut Perpres Nomor 38 Tahun 2015, KPBU merupakan kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak. Menarik untuk memahami skema KPBU yang disoroti sebagai salah satu skema yang mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan infrastruktur, tetapi tetap efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah keterbatasan fiskal yang sedang dihadapi. Untuk dapat mencapai efektif dan efisiensi, tentunya harus memenuhi unsur-unsur KPBU yang ada pada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 diantaranya: 

1. KPBU merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha, tidak dianggap privatisasi karena proyek tetap milik pemerintah dan pihak swasta terlibat dalam aspek tertentu dengan ketetntuan yang berlaku. 

2. KPBU digunakan untuk memenuhi kepentingan umum atau masyarakat. 

3. KPBU memiliki spesifikasi yang ditetapkan oleh Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). 

4. Sumber daya sebagian atau seluruhnya berasal dari pihak swasta.

5. Pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun