Mohon tunggu...
Maju Ivan Maulana Lubis
Maju Ivan Maulana Lubis Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Maju Ivan Maulana Lubis, S.H adalah seorang advokat di Kantor Hukum Citra Keadilan, Kota Medan terjun dan bergabung di kancah pengacara setelah lulus menjadi Sarjana Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara sejak 2021 dan saat ini sedang mengambil Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara sembari menangani / membantu menangani berbagai perkara hukum pidana, perdata dan hukum perdata lingkungan hidup. Ivan memiliki pemahaman dan minat mendalam tentang kajian hukum, filsafat, sosiologi, dan hukum lingkungan hidup baik nasional maupun internasional.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Lingkungan Hidup: Tantangan Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia

16 Oktober 2023   11:49 Diperbarui: 16 Oktober 2023   12:48 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mencapai harmonisasi hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di masa yang akan datang, perlu dilakukan rekodifikasi norma hukum pidana lingkungan hidup yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang, diintegrasikan ke dalam KUHP atau kode pidana yang berlaku saat ini. Kebijakan hukum sebaiknya dirumuskan dengan jelas dalam pasal-pasal yang mengatur bentuk tindak pidana lingkungan dan kapan tindak pidana tersebut terjadi. 

Dengan mempertimbangkan korporasi sebagai subjek tindak pidana, perlu ada ketentuan khusus yang mengatur kapan dan bagaimana korporasi dapat dipertanggungjawabkan. 

Sanksi pidana sebaiknya dirumuskan dengan cara alternatif/pilihan dan memasukkan jenis pidana yang bertujuan memulihkan fungsi ekosistem yang rusak akibat pencemaran/perusakan lingkungan. Selain itu, perlu mempertimbangkan biaya sosial dan ekonomi sebagai ongkos sosial yang harus digantikan oleh pelaku tindak pidana.

Pembaruan hukum yang menyeluruh menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk membentuk sistem pemidanaan yang utuh dalam penanggulangan tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. 

Kode Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harus ditempatkan dalam konteks pembaruan hukum yang mencakup semua aspek yang terkait dengan kebijakan dan peraturan lingkungan hidup. 

Dengan demikian, KUHP di masa yang akan datang dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif untuk menangani tindak pidana lingkungan hidup dikarenakan pada aspek ekonomi, seperti biaya pemulihan lingkungan dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. 

Oleh karena itu, dengan menggolongkan tindak pidana lingkungan sebagai tindak pidana ekonomi, sistem pemidanaan dapat lebih efektif dalam mengenakan sanksi kepada pelaku yang merusak lingkungan, sekaligus menggantikan biaya sosial dan ekonomi yang timbul akibat perbuatan mereka.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa Undang-Undang Cipta Kerja turut mempersulit pencegahan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini karena perubahan dalam regulasi tersebut dapat mengurangi kewenangan daerah dalam mengatur tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah mereka. 

Dengan penekanan pada sentralisasi keputusan, pemerintah daerah memiliki sedikit ruang untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kondisi lingkungan hidup setempat. 

Dampaknya, penegakan hukum lingkungan hidup di tingkat daerah dapat menjadi lebih rumit, dan pengawasan terhadap tindakan yang merugikan lingkungan mungkin menjadi lebih sulit.

Melalui kritik dan kesadaran, kita dapat membangun fondasi hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup, sekaligus memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku tindak pidana lingkungan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun