Mohon tunggu...
Ivan Er
Ivan Er Mohon Tunggu... -

when you reach the rich think, you will understand the beauty of life, so learn continuously to the wealth of thought, so that you do not easily give an opinion.'

Selanjutnya

Tutup

Politik

Freeport di Antara Bisnis dan Politis

22 Februari 2017   12:11 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:26 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memiliki pandangan berbeda. Menurut dia hal pertama yang akan di lakukan sewaktu menjadi Menteri ESDM adalah ingin menghentikan praktik pemerasan atas nama Negara. Soedirman pada saat itu mengatakan, bila melihat realita dilapangan, Freeport merupakan sebuah institusi yang memberikan pekerjaan kepada 30 ribu manusia. selain itu produk domestik bruto (PDB) Timika 92% dari Freeport.dan mengenai kelanjutan pengelolahan Freeport, menurut dia saat ini belum ada intutusi di Indoneisa yang mampu mengoperasikannya.

Mengingat Soedirman Said sudah tidak lagi menjadi Menteri ESDM maka menjadi sulit membuktikan apa yang di maksud dengan menghentikan praktik pemerasan atas nama Negara, benarkah ada pihak-pihak yang memeras Freeport memakai atas nama negara?

Baik Luhut, Jonan maupun Archandra optimis menang bila berperkara di Arbitrase, dan pendapat mereka tentang Freeport yang tidak memenuhi kewajiban di kuatkan oleh pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, yang juga mengatakan jika bersengketa melalui Arbitrase Indonesia akan menang, yakinkah hal ini tidak akan berdampak secara global terhadap pemerintahan Indonesia,?

Freeport memegang komitmen dari Pemerintah Indonesia atas surat tanggal 7 Oktober 2015 ESDM, di mana di dalam surat itu menyebutkan bahwa Freeport bisa beroperasi hingga kontrak Karya (KK) selesai.kini Pemerintah bersama kementrian ESDM mengeluarkan PP 1/2017,  yang berbunyi para pemegang Kontrak Karya seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan lainya didorong untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. semudah inikah.? sesuai PP Nomor 77 Tahun 2014 PT Freeport baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak dalam waktu 2 tahun sebelum masa kontrak habis. dalam hal ini seharusnya mengenai Freeport di perpanjang atau tidaknya kontrak adalah tahun 2019 nanti, apakah kita akan menyalahkan akibat dari reshufle maka persoalan ini menjadi semakin tumpang tindih.

Sejak dua tahun lalu saya sudah jelaskan, bahkan di forum resmi Komisi VII DPR RI. Surat tanggal 7 Oktober 2015 adalah rangkaian dari proses negosiasi yang secara prinsip sebenarnya sudah hampir final. Dan harus diingat bahwa surat itu dibuat sebagai hasil Pertemuan Bapak Presiden Joko Widodo dengan chairman PT Freeport pada waktu itu Pak James Moffet." Mantan Menteri ESDM Soedirman Said.

Mari kita mengesampingkan kepentingan-kepentingan politis atau apapun itu, dan mari kita melihat jika masalah Freeport berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian dalam waktu singkat. apa yang akan terjadi dengan para karyawan dan masyarakat Papua (Mimika) pada khususnya, dari sisi karyawan tercatat lebih dari 32 ribu berpotensi di rumahkan, dan dari sisi pemerintahan setempat akan terjadi penghentian penghasilan atau kehilangan penerimaan. apakah ini sudah terpikirkan oleh Pemerintah pusat?

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun