Mohon tunggu...
Ivan Er
Ivan Er Mohon Tunggu... -

when you reach the rich think, you will understand the beauty of life, so learn continuously to the wealth of thought, so that you do not easily give an opinion.'

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

(Jangan Menyesatkan Pikir) Generasi Indonesia

3 November 2015   11:14 Diperbarui: 3 November 2015   11:52 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu Bagaimana kita bisa memberikan satu pendapat yg baik.(pure opinion) apabila kita sudah terlekati baju fakta Dan prinsip yg saya sebut di atas, Menurut saya,salah berpendapat,salah dalam memberikan opini,kekeliruan penalaran.( di luar hal Agama dan pemahaman ideologi Pancasila.) bukan sesat pikir.karena pikir tidak Ada yg sesat.( ranah penalaran sesat pemikiran hanya Bisa di gunakan pada Kasus penistaan agama atau pemberontakan pemahaman ideologi negara.) di indonesia pada umumnya.
Pikir adalah keterbatasan positif,negatif secara seimbang dengan menghasilkan kekuatan tetap.( netral,) menurut apa yg terlekat pada fakta Dan prinsip seorang pemikir.belum netral di mata individu lainya,karena inidividu lainya juga mempunyai faktor fakta Dan prinsip pendukung.dan di sinilah letak pembenaran oleh faktor prinsip Dan fakta masing-masing menemani.

Kalau kenaikan Tarif Tol merupakan Sesat pikir,lantas apakah undang-undang yg mendukung kenaikan tersebut Sesat pikir juga.?

PT Jasa Marga Tbk mengumumkan kenaikan tarif di 15 ruas jalan tol terhitung mulai 1 November 2015. Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Dan pasal 68 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.( Selain itu, juga berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.153/BPS/6230/SHK/9/2015. Adapun inflasi wilayah Jakarta 12,51 persen, Bandung 10,39 persen, Cirebon 8,35 persen, Bogor 9,57 persen, Surabaya 11,35 persen, Medan 12,34 persen, Semarang 10,53 persen, Tangerang 12,89 persen, Makassar 11,89 persen, Serang 14,78 persen, Cilegon 13,02 persen dan Bali 10,72 persen. )

Apabila argumentasi kenaikan Tarif Tol masuk dalam ranah Sesat pikir,seharuanya undang-undangnya yg semestinya di amandemen.sebelum Nanti 2 tahun lagi terjadi Sesat Pikir Kembali.

Mari Kita mulai dari diri kita untuk mendidik generasi muda indonesia yg cerdas Dan hebat,mohon maaf apabila ada penulisan atau kalimat yg Kurang berkenan di hati pembaca.

Salam hangat.
Sumber.
Kompas
KBBI
Doc Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun