Mohon tunggu...
Ivanka Syifa
Ivanka Syifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiwa HES 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Karya Dr.H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum

28 September 2024   19:34 Diperbarui: 29 September 2024   21:21 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak asasi manusia yang diuraikan di atas mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu diungkapkan sebagai berikut: 

  • Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
  • Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
  • Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

3. Latar Belakang Hak Asasi Manusia

 Ide mengenai hak asasi manusia secara hukum ketatanegaraan diperkirakan muncul pada abad ke-17 dan ke-18 Masehi. Hal itu terjadi sebagai reaksi terhadap arogansi dan kediktatoran raja-raja dan kaum feodal terhadap rakyat yang mereka perintah atau manusia yang mereka pekeijakan di zaman itu. Masyarakat manusia di zaman dimaksud, terdiri dari dua lapisan besar, yaitu (1) lapisan atas (minoritas) sebagai yang mempunyai sejumlah hak terhadap lapisan bawah (mayoritas) sebagai kelompok yang diperintah; dan (2) lapisan bawah yang mayoritas mempunyai sejumlah kewajiban-kewajiban terhadap lapisan minoritas yang menguasainya.

4. Konseptual Persamaan Hak Dan Kewajiban Di Hadapan Hukum Di Indonesia 

Persamaan di hadapan hukum bagi setiap warga negara di Indonesia merupakan cita hukum (rechtsidee) dalam mewujudkan keadilan di satu pihak dan di lain pihak sebagai sistem norma hukum. Persamaan dimaksud, dalam UUD 1945, dirumuskan dalam Pasal 27 Ayat (1) sebagai berikut. "Segala warga negara bersarnaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".  

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk, memuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangun negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan social dan perikemanusiaan.

Sekian penjelasan review book saya tentang buku sosiologi hukum karya Dr. H. Azmi Siradjuddin, Lc.M.Hum.. Semua buku mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing, menurut saya selaku pembaca kelebihan dari buku ini adalah Buku ini menyajikan teori-teori sosiologi hukum secara komprehensif dan mudah dipahami oleh pembaca, baik yang baru mengenal bidang ini maupun mereka yang sudah memiliki pengetahuan dasar dan Penggunaan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti membuat buku ini dapat diakses oleh berbagai kalangan, termasuk mahasiswa hukum dan sosiologi, serta masyarakat umum yang tertarik pada topik hukum dalam perspektif sosial.

Namun setiap kelebihan pasti ada kekurangan, kekurangan dari buku ini adalah mungkin kurang mendalam dalam aspek kajian empiris yang lebih luas. Seringkali analisis teoritis yang disajikan lebih menonjol dibandingkan dengan penelitian lapangan atau data empiris yang bisa memperkaya argumen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun