3. Hukum Sebagai Sosial Kontrol
Social control biasanya diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan social control tersebut mungkin berupa pemidanaan, kompensasi maupun konsiliasi.Â
Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi negatif) bagi pelanggarnya.Â
4. Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat
Selain sebagai kontrol sosial, hukum juga berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social engineering. Alat pengubah masyarakat yang dimaksudkan oleh Roscoe Pound, dianalogikan sebagai suatu prows mekanik. Hal itu terlihat dengan adanya perkembangan industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai dan norma baru. Peran "pengubah" tersebut dipegang oleh hakim melalui "interpretasi" dalam mengadili kasus yang dihadapinya secara "seimbang" (balance).Â
5. Manfaat Sosiologi Hukum Untuk Memahami Bekerjanya Hukum Di Dalam Masyarakat
Untuk memahami bekerjanya hukum, dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat. Fungsi hukum dimaksud, dapat diamati dari beberapa sudut pandang seperti yang sebagian telah dikemukakan, yaitu:
- Fungsi Hukum Sebagai Sosial Kontrol: Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial masyarakat atau dapat disebut pemberi definisi dari tingkah laku yang menyimpang serta akibat-akibatnya seperti larangan-larangan, perintahperintah, pemidanaan, dan ganti rugi.
- Fungsi Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat: Hukum berfungsi sebagai alat untuk mengubah masyarakat yang disebut oleh Roscoe Pound a tool of social engineering. Perubahan masyarakat dimaksud terjadi bila seseorang atau sekelompok orang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin lembaga-lembaga kemasyarakatan.Â
- Fungsi Hukum sebagai Simbol: Fungsi hukum sebagai simbol merupakan makna yang dipahami oleh seseorang dari suatu perilaku warga masyarakat tentang hukum. Sebagai contoh dapat dikemukakan, seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki, dengan jalan melawan Hukum, oleh hukum pidana disimbolkan sebagai tindakan pencurian.
- Fungsi Hukum sebagai Alat Politik: Â Fungsi hukum sebagai alat politik dapat dipahami bahwa dalam sistern hukum di Indonesia peraturan perundangundangan merupakan produk bersarna DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan pemerintah sehingga antara hukum dan politik amat susah dipisahkan.
- Fungsi Hukum sebagai Alat Integrasi: Setiap masyarakat senantiasa mempunyai berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang sesuai dengan kepentingan lain dan ada juga yang tidak sesuai sehingga menyulut konflik dengan kepentingan lain. Oleh karena itu, hukum berfungsi sebelum terjadi konflik dan sesudah terjadi konflik.
BAB IV KEBERADAAN HUKUM DALAM MASYARAKAT TINJAUAN KONTEKS HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Pasal I ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Â
2. Ruang Lingkup Hak Asasi Manusia (HAM)