Sejak tahun 2020, Pandemi Covid-19 melanda negara Indonesia tercinta. Banyak Masyarakat yang kehilangan sumber penghasilan sedangkan kebutuhan hidup kian hari terus bertambah. Banyaknya masyarakat yang membutuhkan penghasilan tambahan yang tanpa diimbangi dengan minimnya pekerjaan yang dimiliki membuat masyarakat menempuh jalan instan namun hal ini justru membuat masalah baru yaitu dengan meminjam kepada Fintech yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Pinjaman Online atau yang kita sering ketahui dengan sebutan Pinjol.
Kurangnya literasi masyarakat tentang Pinjaman Online menjadi alasan yang paling kuat tentang mengapa masyarakat memilih jalan dengan Pinjaman Online. Selain karena mudahnya dalam pengajuan yang hanya membutuhkan KTP saja, aplikasi Pinjaman Online juga tidak memerlukan jaminan dan banyak aplikasi yang tersebar luas di internet.
Memang, ada beberapa keuntungan jika menggunakan aplikasi Pinjaman Online salah satunya adalah menaikkan tingkat reputasi perputaran uang sehingga akan memudahkan dalam pengajuan cicilan kepada bank seperti KPR, Cicilan Kendaraan, atau pembuatan Kartu Kredit. Namun harus digaris bawahi, itu jika masyarakat yang mengajukan mampu dalam pengembalian uang yang dipinjam beserta bunga yang harus dibayarkan setelah pencairan dana telah dikirim ke rekening debitur (re: peminjam) sesuai dengan tanggal yang ditentukan oleh aplikasi Pinjaman Online.
Jika debitur tidak dapat mengembalikan dana yang telah dikirim oleh pihak aplikasi maka akan dikenakan denda sesuai dengan kebijakan setiap aplikasi maka akan berakibat buruk terhadap debitur itu sendiri, mulai dari teror dari Debt Collector atau Penagih Hutang yang terus menerus menghubungi anda setiap waktu dengan kata kata yang kurang pantas hingga Field Collector atau Penagih Hutang yang langsung ke lapangan mendatangi rumah debitur yang mungkin akan membuat resah dan malu kepada tetangga sekitar dan dicatat riwayat kredit dalam SILK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) buruk yang berakibat sulitnya dalam mengajukan kredit di masa yang akan datang. Tetapi ada yang jauh lebih beresiko yaitu pihak aplikasi menyebarkan data debitur yang memiliki tunggakan dalam suatu aplikasi Pinjaman Online melalui sosial media atau kontak handphone debitur yang diakses melalui kontak handphone debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan daftar Pinjaman Online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK yang dapat dicari pada laman website OJK tetapi masih banyak pinjaman online Ilegal atau tidak resmi. OJK juga telah mengingatkan kepada perusahaan Pinjaman Online tentang etika penagihan kepada debitur yang memiliki tunggakan namun pada faktanya masih banyak Debt Collector yang sangat mengganggu dalam penagihan. Hal tersebut dapet mengganggu debitur baik itu mengganggu aktivitas ataupun merusak mental debitur yang memiliki tagihan itu.
Dampak dari Pinjaman Online
Jika dilihat lebih jauh, dampak negatif dari Pinjaman Online jauh lebih banyak dibandingkan dampak positif. Berikut adalah dampak positif dan negatif dari Pinjaman Online :
      Dampak Positif
- Membangun reputasi perputaran uang
- Memudahkan dalam pengajuan kredit ke bank
- Pengajuan mudah hanya dengan KTP
Dampak Negatif
- Bunga yang tinggi
- Penagihan dari debt collector yang mengganggu aktivitas
- Merusak mental debitur yang gagal bayar karena debt collector menagih dengan ancaman
- Kehilangan pekerjaan
- Denda keterlambatan dapat melebihi jumlah tagihan
- Penagihan yang dilakukan debt collector dapat membuat malu kepada tetangga sekitar
- Data debitur tersebar oleh pihak perusahaan Pinjaman Online
- SILK OJK menjadi kurang baik karena keterlambatan
Dari penjelasan ttersebut dapat terlihat bahwa dampak negatif lebih banyak dibandingkan dampak positifnya, namun masyarakat terus saja meminjam kepada aplikasi Pinjaman Online tanpa mempertimbangkan resiko yang akan ditimbulkan.
Penelusuran kepada korban
Penulis menelusuri dengan masuk kepada grup pada satu aplikasi media sosial korban dari Pinjaman Online hasilnnya sangat miris karena terdapat beberapa debitur yang kehilangan pekerjaan karena teror dari Debt Collector sampai kepada pimpinan debitur itu bekerja. Bahkan ada yang sempat percobaan bunuh diri karena tagihan dari Debt Collector yang sangat menyeramkan sehingga debitur ingin melakukan percobaan bunuh diri.
Seseorang berinisial W, ia merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Jawa Barat. Ia mengajukan Pinjaman Online karena kebutuhan yang mendesak sehingga membuat ia terpaksa meminjam dana kepada perusahaan Pinjaman Online yang tidak resmi (re: ilegal). Karena aplikasi Pinjaman Online Ilegal memiliki akses kontak handphone debitur, maka data debitur disebarluaskan melalui kontak yang diakses oleh perusahaan Pinjaman Online hingga sampai kepada pimpinan perusahaan tempat ia bekerja dan pada akhirnya berdampak kepada hilangnya pekerjaan karena Debt Collector terus menghubungi pimpinan perusahaan tempat ia bekerja.
Kemudian, seseorang berinisial Z yang bekerja dibidang kesehatan juga diancam oleh Debt Collector dengan kata-kata yang tidak pantas dan kantor tempat ia bekerja pun di teror oleh perusahaan Pinjaman Online tersebut. Namun, berbeda dengan W yang melakukan meminjam pada aplikasi yang tidak resmi, Z ini meminjam kepada aplikasi resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK namun tetap saja penagihan yang tidak manusiawi membuat ia sangat tertekan yang pada akhirnya membuat ia melakukan percobaan bunuh diri.
Pencegahan Masyarakat dari Pinjaman Online melalui Peningkatan Literasi Digital
Dalam rangka kegiatan KKN Literasi UPI 2021, Penulis memberikan beberapa sumber literasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman online yang sangat beresiko besar bagi kehidupan masyarakat. Pada praktiknya, penulis mendatangi beberapa rumah warga RT04/01 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk mengedukasi sekaligus memberikan bahan literasi terkait Literasi Digital yang ada pada internet, dengan bahan yang terkait dengan Fintech ataupun keuangan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pencegahan meminjam kepada aplikasi atau perusahaan Fintech Lainnya.
Meminjam kepada Fintech atau Aplikasi Pinjaman Online bukan berarti tidak baik, namun alangkah lebih baik dan aman jika mengetahui resiko dan biaya administrasi serta bunga yang harus dibayarkan sehingga dengan mengetahui resiko dan siap untuk mengembalikan uang pinjaman kepada perusahaan Fintech tentunya tidak akan memberatkan debitur. Pada intinya, kegiatan KKN Literasi UPI 2021 ini salah satu kegiatannya adalah Peningkatan Literasi Digital bagi Masyarakat Kampung Pengkolan RT04/01 Desa Pasir Gadung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H