Penulis menelusuri dengan masuk kepada grup pada satu aplikasi media sosial korban dari Pinjaman Online hasilnnya sangat miris karena terdapat beberapa debitur yang kehilangan pekerjaan karena teror dari Debt Collector sampai kepada pimpinan debitur itu bekerja. Bahkan ada yang sempat percobaan bunuh diri karena tagihan dari Debt Collector yang sangat menyeramkan sehingga debitur ingin melakukan percobaan bunuh diri.
Seseorang berinisial W, ia merupakan pekerja swasta yang berdomisili di Jawa Barat. Ia mengajukan Pinjaman Online karena kebutuhan yang mendesak sehingga membuat ia terpaksa meminjam dana kepada perusahaan Pinjaman Online yang tidak resmi (re: ilegal). Karena aplikasi Pinjaman Online Ilegal memiliki akses kontak handphone debitur, maka data debitur disebarluaskan melalui kontak yang diakses oleh perusahaan Pinjaman Online hingga sampai kepada pimpinan perusahaan tempat ia bekerja dan pada akhirnya berdampak kepada hilangnya pekerjaan karena Debt Collector terus menghubungi pimpinan perusahaan tempat ia bekerja.
Kemudian, seseorang berinisial Z yang bekerja dibidang kesehatan juga diancam oleh Debt Collector dengan kata-kata yang tidak pantas dan kantor tempat ia bekerja pun di teror oleh perusahaan Pinjaman Online tersebut. Namun, berbeda dengan W yang melakukan meminjam pada aplikasi yang tidak resmi, Z ini meminjam kepada aplikasi resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK namun tetap saja penagihan yang tidak manusiawi membuat ia sangat tertekan yang pada akhirnya membuat ia melakukan percobaan bunuh diri.
Pencegahan Masyarakat dari Pinjaman Online melalui Peningkatan Literasi Digital
Dalam rangka kegiatan KKN Literasi UPI 2021, Penulis memberikan beberapa sumber literasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjaman online yang sangat beresiko besar bagi kehidupan masyarakat. Pada praktiknya, penulis mendatangi beberapa rumah warga RT04/01 Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang untuk mengedukasi sekaligus memberikan bahan literasi terkait Literasi Digital yang ada pada internet, dengan bahan yang terkait dengan Fintech ataupun keuangan diharapkan dapat membantu masyarakat dalam pencegahan meminjam kepada aplikasi atau perusahaan Fintech Lainnya.
Meminjam kepada Fintech atau Aplikasi Pinjaman Online bukan berarti tidak baik, namun alangkah lebih baik dan aman jika mengetahui resiko dan biaya administrasi serta bunga yang harus dibayarkan sehingga dengan mengetahui resiko dan siap untuk mengembalikan uang pinjaman kepada perusahaan Fintech tentunya tidak akan memberatkan debitur. Pada intinya, kegiatan KKN Literasi UPI 2021 ini salah satu kegiatannya adalah Peningkatan Literasi Digital bagi Masyarakat Kampung Pengkolan RT04/01 Desa Pasir Gadung
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H