Mohon tunggu...
ivan aza
ivan aza Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancam Warga Dengan Sajam, 4 Pelaku Kejahatan Berhasil di Ringkus Polsek Ciledug

22 Juli 2018   17:46 Diperbarui: 22 Juli 2018   18:02 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang - Empat pelaku perampasan kendaraan bermotor , diringkus satuan unit reskrim Polsek Ciledug.Keempat pelaku yakni DR (17), Ridzawan Ilham Andiani (19), KR (17), dan MA (19), yang merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Pelaku berhasil diringkus polisi setelah membawa kabur kendaraan bermotor dan handphone milik korban Ari Pramana (24) di depan Puri 11 RT.03/01, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto SH mengatakan, keempat pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, yang saat itu sedang duduk di depan Puri 11, pada Minggu (22/7) pukul 03.30 WIB."Tiba-tiba korban didatangi empat orang yang tidak dikenal. Lalu, salah seorang pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dan diayunkan kepada korban, sambil meminta kendaraan motor dan handphone yang dipegang korban," ujar Kompol Supiyanto, Minggu (22/7/2018).

dokpri
dokpri
Karena takut akan ancaman tersebut, Kapolsek Ciledug menambahkan, korban memberikan harta bendanya kepada pelaku. Dengan adanya kejadian itu, koban langsung melaporkan kepada anggota Resmob yang sedang patroli di sekitar TKP.
"Korban menerangkan bahwa motor yang hilang ada GPS nya. Berdasarkan keterangan korban, tim Resmob melakukan pengejaran dan didapatkan pelaku di daerah Srengseng, Jakarta Barat," terang Kompol Supiyanto.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa motor dan handphone milik korban."Para pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Ciledug untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

dokpri
dokpri
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit kendaraan bermotor bernomor polisi B 6623 BWD dan motor merek Nouvo warna Hitam B 6747 FCF milik pelaku dan satu unit motor Honda Beat warna Hitam B 6402 VPZ hasil kejahatan. Tiga buah handphone, dan senjata tajam jenis samurai dan parang yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Atas perbuatannya kini para pelaku mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ciledug dan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun