Mohon tunggu...
Ivana Shane Sirait
Ivana Shane Sirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah mahasiswa biasa.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Potensi Penerimaan Perpajakan dari Kegiatan Endorsement oleh Artis dan Influencer

25 Juli 2023   00:20 Diperbarui: 25 Juli 2023   00:46 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas Endorsement oleh Selebgram di Indonesia. Jurnal SIKAP.

Endorsement digunakan oleh banyak perusahaan maupun online shop sebagai strategi pemasaran karena memiliki potensi untuk mencapai khalayak yang luas melalui pengikut selebgram yang banyak. 

Pengikut biasanya merasa terhubung dengan selebgram, sehingga rekomendasi atau dukungan mereka terhadap produk dapat memiliki dampak yang signifikan pada kesadaran merek dan penjualan. 

Dalam praktiknya, selain membayar fee dengan jumlah yang telah ditentukan, biasanya perusahaan akan memberikan produk mereka pada selebgram untu direview.

Daftar Influencer dan Kisaran Tarif Endorsement

Berikut adalah kisaran tarif dari beberapa selebgram tanah air di tahun 2022:

bukuwarung.com/harga-endorse-selebgram/ (data diolah penulis)
bukuwarung.com/harga-endorse-selebgram/ (data diolah penulis)

Perlakuan Pengenaan Pajak Natura terhadap Endorsement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini telah mengumumkan bahwa artis/influencer yang menerima imbalan atau endorsement dalam bentuk produk selain gaji atau nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura. 

Pajak natura adalah pungutan pajak atas barang atau fasilitas yang bukan berupa uang, yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan yang mendapatkannya.

Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, tidak ada batasan khusus dalam pengenaan pajak ini, karena imbalan endorse yang dinikmati termasuk dalam penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023.

PMK ini menyebutkan bahwa penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. 

Hal ini berlaku bagi artis, selebgram, dan youtuber, serta perusahaan pengendorse, yang tidak dikecualikan dari pajak natura, sehingga harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti halnya pegawai kantoran yang menerima gaji tunai.

Perlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Endorsement
Selebgram memiliki proses bisnis endorsement yang melibatkan pihak manajemen untuk menyediakan layanan endorsement kepada online shop atau perusahaan. Ada juga selebgram yang bekerja secara mandiri/individu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun