Dunia telah banyak berubah dan mengalami kemajuan dalam berbagai bidang. Salah satu bukti kemajuan secara global bisa kita lihat dari pesatnya transformasi global dalam dunia digital. Perkembangan dunia digital mengacu pada transformasi global yang signifikan dalam teknologi informasi dan komunikasi.
Revolusi digital ini telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, berbelanja, berkomunikasi, dan mengakses informasi. Saat ini bahkan banyak individu yang mendapatkan penghasilan dari pemanfaatan dunia digital. Hal ini tentunya juga berpengaruh terhadap pelebaran sumber penerimaan perpajakan.
Pelebaran sumber penerimaan perpajakan mengacu pada upaya pemerintah untuk mencari dan menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi yang berkembang pesat, termasuk sektor digital.
Seiring dengan perkembangan dunia digital, perpajakan juga harus beradaptasi agar tetap relevan dan efisien. Beberapa tahun belakangan ini, salah satu potensi penerimaan perpajakan yang sedang disorot ialah kegiatan usaha yang dilakukan di media sosial, seperti online shop dan selebgram. Lebih lanjutnya, kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha digital ini, contohnya endorsement, juga menarik perhatian pemerintah terkait potensi pajaknya.
Selebgram dan Endorsement
Selebgram dan endorsement adalah dua istilah yang erat kaitannya dengan perkembangan dunia digital, terutama dalam industri media sosial dan pemasaran. Selebgram yang merupakan singkatan dari “Selebriti Instagram” adalah individu yang mendapatkan popularitas dan pengikut yang besar di platform media sosial, terutama di Instagram.
Biasanya, selebgram menarik banyak pengikut karena konten mereka yang menarik, estetika visual, gaya hidup yang menarik, atau konten-konten kreatif lainnya.
Mereka bisa menjadi terkenal karena berbagai alasan, seperti menjadi artis (penyanyi & pemain film), model, fashion influencer, traveler, food blogger, atau menghadirkan konten hiburan yang menarik.
Pengaruh kuat mereka di sosial media menjadi lirikan pemilik online shop atau bahkan perusahaan brand ternama untuk menggunakan jasa promosi yang ditawarkan selebgram dengan fee serta persyaratan tertentu untuk meningkatkan engagement serta penjualan dari produk mereka.
Endorsement adalah salah satu bentuk kerjasama atau kesepakatan bisnis di mana selebgram mempromosikan produk, layanan, atau merek tertentu melalui konten di akun media sosial mereka.
Biasanya, mereka akan mengunggah foto, video, atau posting lain yang menampilkan produk atau merek tersebut, memberikan ulasan positif, atau mengungkapkan pengalaman positif mereka menggunakan produk atau layanan tersebut.
Endorsement digunakan oleh banyak perusahaan maupun online shop sebagai strategi pemasaran karena memiliki potensi untuk mencapai khalayak yang luas melalui pengikut selebgram yang banyak.
Pengikut biasanya merasa terhubung dengan selebgram, sehingga rekomendasi atau dukungan mereka terhadap produk dapat memiliki dampak yang signifikan pada kesadaran merek dan penjualan.
Dalam praktiknya, selain membayar fee dengan jumlah yang telah ditentukan, biasanya perusahaan akan memberikan produk mereka pada selebgram untu direview.
Daftar Influencer dan Kisaran Tarif Endorsement
Berikut adalah kisaran tarif dari beberapa selebgram tanah air di tahun 2022:
Perlakuan Pengenaan Pajak Natura terhadap Endorsement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini telah mengumumkan bahwa artis/influencer yang menerima imbalan atau endorsement dalam bentuk produk selain gaji atau nilai kontraknya dapat dikenakan pajak natura.
Pajak natura adalah pungutan pajak atas barang atau fasilitas yang bukan berupa uang, yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawan yang mendapatkannya.
Menurut Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, tidak ada batasan khusus dalam pengenaan pajak ini, karena imbalan endorse yang dinikmati termasuk dalam penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
PMK ini menyebutkan bahwa penggantian atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan, sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Hal ini berlaku bagi artis, selebgram, dan youtuber, serta perusahaan pengendorse, yang tidak dikecualikan dari pajak natura, sehingga harus memenuhi kewajiban perpajakan seperti halnya pegawai kantoran yang menerima gaji tunai.
Perlakuan Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Endorsement
Selebgram memiliki proses bisnis endorsement yang melibatkan pihak manajemen untuk menyediakan layanan endorsement kepada online shop atau perusahaan. Ada juga selebgram yang bekerja secara mandiri/individu.
Penghasilan dari aktivitas endorsement selebgram merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Atas penghasilan tersebut, mekanisme pemajakan dapat dilakukan melalui withholding tax system (PPh 21) atau self-assessment system dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Pemajakan atas aktivitas endorsement telah memenuhi prinsip keadilan (equity) dan kepastian (certainty) dalam pengenaan pajak sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak. Namun, masih banyak selebgram maupun manajemennya yang belum memahami mengenai kewajiban perpajakannya.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan batasan penghasilan tertentu yang dapat dikenakan pajak pada selebgram demi keadilan dan lebih mengedukasi selebgram mengenai kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemajakan dilakukan secara konsisten untuk semua selebgram, baik yang terkenal maupun yang biasa saja.
Perlakuan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Endorsement
Aktivitas endorsement yang dilakukan oleh selebgram dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak termasuk dalam negative list. Paid endorsement, free endorsement, dan paid promote semuanya termasuk dalam objek PPN.
Penyerahan barang endorse dari bisnis online ke manajemen selebgram harus dikenakan PPN sebesar 10% sesuai dengan Pasal 4A UU PPN. Selebgram dapat dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena melakukan penyerahan jasa kena pajak melalui aktivitas endorsement baik yang berbayar maupun gratis.
Selebgram yang merupakan PKP harus melaporkan penghasilannya dan memenuhi kewajiban dalam melaporkan dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selebgram yang bekerja independen dapat menetapkan tarif endorsement secara bebas tanpa batas dan tidak ada potongan dari pihak manajemen.
Pengawasan ketat pada pihak manajemen dan selebgram independent dapat meningkatkan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan asas pemungutan pajak yaitu revenue productivity.
Sumber:
Roria, S., & Sari, W. K. (2021). Tinjauan Pengenaan Pajak atas Aktivitas endorsement oleh Selebgram Di Indonesia. Jurnal SIKAP (Sistem Informasi, Keuangan, Auditing Dan Perpajakan), 5(1), 122. https://doi.org/10.32897/jsikap.v5i1.472
https://bukuwarung.com/harga-endorse-selebgram/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI