Mohon tunggu...
Ivan AdityaMileniawan
Ivan AdityaMileniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Utama di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Nama : Ivan Aditya Mileniawan TTL : Muara Delang, 06 Desember 1999 Alamat : Jalan Beliak Mata, Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin, Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Upaya Pencegahan Peredaran Handphone di Lembaga Pemasyarakatan

16 Mei 2022   14:54 Diperbarui: 16 Mei 2022   15:31 903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Deskripsi Masalah

  • Handphone dapat menjadi pemicu peredaran narkoba di Lapas 

Masih banyak beredar di berita bahwasanya kerapkali ditemukan adanya upaya penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Hal tersebut tentunya hanya yang ketahuan saja, bisa jadi terdapat beberapa narkoba lain yang berhasil lolos melalui berbagai modus. 

Semua kejadian itu tidak terlepas dari adanya penggunaan  `dan berkomunikasi dengan para pengedar diluar Lapas untuk memasukan dan .mengedarkan barang terlarang tersebut ke dalam Lapas.

  • Handphone menjadi alat bagi narapidana untuk melakukan tindakan penipuan

Pernah terjadi juga bahwasanya narapidana melakukan tindakan penipuan dan berhasil mendapatkan sejumlah uang dari korbannya. Terdapat berbagai macam modus yang dilakukannya, salah satunya adalah dengan mengaku menjadi salah satu anggota Polri ataupun TNI. 

Biasanya ia mendekati wanita yang menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri dan mengajak mereka untuk berpacaran. Setelah mereka menjalani hubungan yang sangat dekat, narapidana yang menipu ini mengaku hendak dipindahtugaskan ke papua/ daerah konflik yang akan mengancam jiwanya, kemudian narapidana meminta uang agar ia tidak dipindahkan.

Rekomendasi Kebijakan

  • Menggunakan penghilang signal telpon seluller (jammer) di dalam Lapas

Penggunaan jammer di Lapas dilakukan untuk menghilangkan sinyal. Dengan demikian, narapidana yang memiliki handphone tidak dapat menggunakannya ketika mereka berada di Lapas tersebut. Tentunya hal ini akan menurunkan minat mereka untuk menyelundupkan handphone melalui berbagai upaya yang dapat dilakukan.

  • Penyediaan sarana X-Ray sebagai penunjang kegiatan penggeledahan

Terdapat berbagai macam modus operandi yang dilakukan oleh pengunjug untuk menyelundupkan handphone melalui barang titipan mereka. Dengan adanya sarana prasarana seperti X-Ray tentunya akan lebih memudahkan petugas dalam pelaksanaan penggeledahan badan maupun barang titipan pengunjung. Hal ini juga akan lebih efektif dan efisiensi waktu penggeledahan.

  • Penguatan Integritas dan sosialisasi dampak dari adanya Handphone yang dimiliki oleh narapidana kepada petugas

Memberikan penguatan dan sosialisasi mengenai bahaya dan dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya handphone yang dimiliki oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. 

Selain itu, juga memberikan penguatan mengenai sanksi yang akan diberikan apabila terdapat oknum yang membantu narapidana untuk memiliki handphone. Dengan demikian, dapat meminimalisir terjadinya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab membantu memasukan handphone ke dalam Lapas.

  • Membuat tempat penitipan handphone dan melaksanakan penggeledahan bagi setiap pengunjung maupun petugas yang masuk

Siapa saja yang hendak masuk ke dalam Lapas diwajibkan untuk menitipkan handphone mereka kepada petugas P2U, baik itu petugas maupun pengunjung. Sehingga, selain itu perlu adanya penggeledahan yang dilakukan terhadap petugas maupun pengunjung. Hal ini merupakan upaya pencegahan masuknya handphone ke dalam Lapas.

Kesimpulan

Dari berbagai penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya terdapat beberapa solusi untuk pencegahan maupun penanggulangan masuknya handphone ke dalam Lapas, yaitu:

  • Menggunakan penghilang signal telpon seluller (jammer) di dalam Lapas;
  • Penyediaan sarana X-Ray sebagai penunjang kegiatan penggeledahan;
  • Penguatan Integritas dan sosialisasi dampak dari adanya Handphone yang dimiliki oleh narapidana kepada petugas;
  • Membuat tempat penitipan handphone dan melaksanakan penggeledahan bagi setiap pengunjung maupun petugas yang masuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun