Krisis ekonomi global yang berpusat di Amerika Serikat saat ini, kian memberikan peluang bagi sistem ekonomi Islam atau ekonomi syariah untuk kian berkembang. Namun, peluang tersebut belum diantisipasi dengan baik oleh kalangan praktisi ekonomi syariah di Indonesia. Walaupun diakui bahwa himpitan sistem ekonomi kapitalis yang mayoritas dipergunakan diberbagai negara, menjadikan sistem ekonomi syariah menjadi termarjinalkan. Ironis memang, kalangan muslim pun menyebutkan sistem ekonomi syariah sebagai suatu sistem ekonomi alternatif dalam artian pilihan lain atau pilihan kedua. Seharusnya umat Islamlah yang menjadikan ekonomi syariah sebagai sistem yang berada dalam lintasan arus utama.
Indonesia, dewasa ini dapat dikatakan sudah memasuki era ekonomi syariah yang ditandai dengan bermunculannya berbagai lembaga bisnis dan keuangan yang memakai prinsip syariah. Yang paling fenomenal adalah perkembangan bank syariah yang akselarasinya baik dalam tatanan diskursus atau wacana teoritis maupun kelembagaan cukup memiliki trend yang baik bahkan dapat dikatakan eskalasinya menjadi semacam bola salju.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Unit Usaha Syariah, bahwasanya Modal disetor Pendirian Bank Umum Syariah hasil pemisahan ditetapkan paling kurang sebesar sebesar Rp.500 Milyar membuka peluang besar bagi bank-bank lain untuk mendirikan bank syariah.
Dalam menghadapi era kompetisi dewasa ini maka yang pertama harus dihindari adalah persaingan antar Bank Syariah. Persaingan perlu dieliminasi dalam memperebutkan nasabah dengan jalan memberikan pelayanan yang terbaik sekurang-kurangnya sama bahkan harus lebih baik dari bentuk pelayanan bank konvensional terutama pada penggunaan Information and Communication Technology (ICT).
Strategi sebagai seperangkat keputusan dan tindakan yang diarahkan pada pencapaian tujuan yang menyesuaikan keahlian dan sumberdaya organisasi dengan peluang dan ancaman dari lingkungannya (Coulter, 2002:7) .
Strategi adalah petunjuk umum yang mengarahkan rencana organisasi untuk mencapai tujuannya (Anthony and Govindarajan, 2001:10)
Pernyataan tentang keunggulan bersaing sering dikemukakan namun belum ada definisi yang pasti. Bila kita mereview literatur strategi, istilah keunggulan bersaing memiliki makna umum berupa penciptaan nilai. Terdapat beragam pendekatan dalam keunggulan bersaing.
Menurut M. Porter, keunggulan bersaing adalah hati kinerja perusahaan dalam pasar kompetitif. Lebih lajut didalam bukunya, ia menunjukan bagaimana perusahaan dapat secara aktual menciptakan dan memelihara keunggulan bersaing perusahaan secara berkelanjutan di dalam industri, bagaimana menerapkan strategi umum untuk itu.
Competitive Advantage atau Keunggulan bersaing dalam pandangan Porter dapat berarti memiliki biaya rendah, keunggulan diferensiasi, atau strategi fokus yang berhasil. Porter meyakini bahwa bahwa keunggulan bersaing tumbuh secara fundamental dari nilai perusahaan yang dapat diciptakan untuk para pembeli yang melampaui biaya menciptakannya.
Barney (2002), menyatakan bahwa keunggulan bersaing dapat muncul pada perusahaan ketika tindakan-tindakannya dalam industri atau pasar menciptakan nilai ekonomi dan ketika sedikit perusahaan pesaing melakukan tindakan yang sama.
Ketika melakukan kajian terhadap strategi perusahaan, harus dipahami bahwa strategi tersebut berbeda antar-industri, antar-perusahaan, dan antar-situasi. Porter mengelompokkan strategi ini ke dalam strategi generik, yaitu strategi perusahaan dalam rangka mengungguli pesaing dalam industri sejenis :