Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kisah Andri Tedjadharma: 26 Tahun Melawan Kezaliman

21 November 2024   17:24 Diperbarui: 21 November 2024   17:47 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya, hubungan Bank Centris dengan Bank Indonesia bukanlah penerima dana BLBI, melainkan sebuah jual beli promes nasabah senilai Rp 492 miliar. Promes nasabah Bank Centris ini pun dijamin dengan lahan seluas 452 hektar yang telah di-hipotek atas nama BI. Di sini, tragedi kezaliman berikutnya terjadi. Terbukti, uang hasil transaksi tersebut tidak pernah diterima oleh Bank Centris. Uang tersebut justru disalurkan ke rekening misterius bernama "Centris International Bank," yang bukan milik Bank Centris.

Rekening misterius bernama "Centris International Bank" bernomor 523.551.000, diduga kuat dibuat oleh oknum dalam Bank Indonesia. Rekening ini bisa ikut terlibat transaksi call money over night Bank Centris dengan bank lain, sebuah tindakan yang jelas melampaui batas kewenangan. Adanya rekening misterius ini juga baru diketahui Andri Tedjadharma dalam proses persidangan dari bukti yang diajukan pemerintah sendiri. Bagaimana mungkin sebuah institusi negara sebesar Bank Indonesia mengizinkan hal ini terjadi?

Jaminan yang Hilang di Tangan Negara

Keanehan dan kezaliman yang dialami dan ditanggung Andri Tedjadharma terus berlanjut. Lahan seluas 452 hektar yang menjadi jaminan dalam transaksi dengan Bank Indonesia, dengan hipotek resmi bernomor 972, kini raib tanpa jejak.

Dalam gugatan Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bank Indonesia menyatakan telah menyerahkannya ke Kementerian Keuangan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan tidak pernah ada aset jaminan tersebut. Dalam kata lain, Kementerian Keuangan tidak pernah menerima jaminan dalam pengalihan hak tagih Bank Centris dari Bank Indonesia. Bagaimana mungkin aset sebesar itu bisa lenyap tanpa jejak di tangan institusi negara?

Penyitaan Harta Pribadi

Setelah 26 tahun tanpa kejelasan, Andri Tedjadharma kembali menjadi target pemerintah. Satgas BLBI dan KPKNL menagih secara pribadi kepadanya, menggunakan dasar hukum yang meragukan: salinan putusan Mahkamah Agung yang tidak terdaftar di arsip resmi MA. Dokumen ini, yang keasliannya patut dipertanyakan, digunakan untuk menjustifikasi penyitaan harta pribadi Andri. Bahkan, tidak hanya harta pribadinya yang disita, tetapi juga harta milik istrinya dan juga mulai menyasar anaknya.

Rudolf Yustian, anak semata wayang Andri Tedjadharma, Rabu (20/11) kemarin, dipanggil KPKNL terkait hak tagih negara atas Bank Centris. Rudolf datang ditemani Japaris SH, kuasa hukum Andri Tedjadharma. Usai pertemuan, Rudolf hanya bisa berkomentar sangat lucu apa yang dialaminya. Dia hanya bisa tertawa dan bukannya menangis mendengar tagihan utang Rp4,5 triliun. "Ga tau mau ngomong apa. Pusing. Terserah aja pemerintah dan negara mau bagaimana. Kita jalani aja. Yang saya tahu, faktanya tidak seperti itu," ujarnya.  

Sementara, Andri Tedjadharma sendiri yang masih diam di rumahnya karena sakit,  hanya bisa menahan kegeraman. Andri mengatakan, sejak Rudolf berusia 10 tahun, dirinya tidak pernah memberikan apa-apa. Rumah Rudolf itu, dibelinya sendiri dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Apakah keadilan di negeri ini sudah begitu buta hingga menyerang keluarga yang tak bersalah demi menutupi kesalahan pihak lain!" tutur Andri dengan nada emosi.

Harta, Waktu, dan Kehidupan yang Hilang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun