Andri menambahkan, apa yang dia katakan bukanlah untuk mencari kesalahan maupun menyalahkan orang lain. "Saya hanya menyampaikan kebenaran yang dapat diakui bersama, bahwa gugatan BPPN sudah ditolak PN Jakarta Selatan tahun 2000, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri," pungkas Andri, penulis buku "Kembalilah Indonesiaku" ini.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!