Tapi, jaksa mewakili BPPN yang menuntut Bank Centris, malah ga mau. Mereka  mengatakan, "kalau bukti-bukti kami tarik, kami akan kalah dong."
Andri membalas, "kalian sudah pasti akan kalah. Pilihannya, kalian mau kalah dengan jatuh di papan paku atau mau di kasur."
Jaksa bersikeras. Akhirnya, Andri membuktikan pernyataannya itu. Di hadapan majelis hakim, dia membeberkan dan menerangkan semua bukti-bukti dari BPPN selaku penggugat.
Bukti-bukti menunjukkan adanya dua rekening. Satu milik Bank Centris Internasional (BCI). Satu lagi, rekening rekayasa, yang di dalam kronologis audit BLBI dari BPK tertulis Centris International Bank (CIB). "Rekening BCI bernomor 523.551.0016. Rekening CIB bernomor 523.551.000," papar Andri.
Rekening dengan nomor 523.551.000 itu, Â tidak terdaftar sebagai rekening yang bisa kliring. Tetapi, nyatanya bisa ikut proses kliring di transaksi money market pada pasar uang di Bank Indonesia yang dapat dilihat pada Lalu Lintas Giro (LLG) transaksi call money.
Bukti-bukti menunjukkan BCI tidak menerima dana BLBI, satu rupiah pun. Apalagi, hubungan BCI dengan BI adalah perjanjian jual beli promes nasabah disertai jaminan lahan 452 hektar. Bukan pinjaman maupun bantuan. Perjanjian BCI dan BI tertuang dalam Akte 46. "Bukti dengan jelas menunjukkan uang dari akta 46, juga tidak diterima BCI," ujarnya.
Bukti-bukti dari BPPN, kata Andri, dengan jelas dan terang menunjukkan dana dari Bank Indonesia, yakni: berdasar akte 75 dan 76 dengan nominal Rp239 milyar; inisiatif BI dengan nominal Rp120 milyar; permohonan tergugat dengan nominal Rp159 milyar; dan berdasar Akte 46 dengan nominal Rp492 milyar, mengalir ke rekening 523.551.000 atau rekening CIB.
"Semua dana dari BI itu mengalir ke rekening rekayasa, ke CIB. Tidak satu rupiah pun mengalir ke BCI. Jadi sejak awal, 26 tahun lalu, saya sudah berusaha menutup aib negara ini untuk tidak terbuka," tuturnya kepada penulis.
Dari pemaparan bukti-bukti itulah, akhirnya jaksa meminta Andri untuk tidak mengajukan rekonvensi atau gugatan balik. Andri memenuhi permintaan jaksa.
"Kalau saya rekonvensi, BCI pasti menang. Karena, bukti-bukti itu datang dari penggugat sendiri dan telah disahkan majelis hakim, sehingga tidak lagi bisa dibantah," tuturnya.
"Kenapa saya tidak rekonvensi? Karena, meskipun saya menang dan negara kalah, itu artinya saya juga kalah. Sebab, saya  bagian dari negara," cetusnya.