Kreditur lain, yang sebelumnya diajak menggugat, membuktikan dirinya dibujuk  dengan iming-iming akan dibayar 20 persen dari utangnya. Kreditur ini menolak melakukan hal itu.
Alhasil, tahun 2022, hamologasi dibatalkan PN sekaligus dinyatakan Istaka Karya pailit. Dalih pailit ini menjadi dasar Presiden Jokowi mengeluarkan PP pembubaran Istaka Karya. Â
Skema pembayaran berdasarkan pailit itu, ini yang menjadi keberatan para kreditur yang sekarang ramai berteriak. Mereka tahu, aset Istaka Karya jauh dari utang kepada kreditur. Hasil penjualan aset akan jatuh, pertama kepada karyawan dan pajak. Lalu, kepada bank. Terakhir baru kepada supplier dan subkon, yang bisa jadi jauh dari utang yang ada.
Para supplier dan subkontraktor menilai seharusnya pemerintah melihat mereka. Mereka lah yang telah bekerja mengeluarkan modal uang, barang dan tenaga. Bukan Istaka Karya.
Pemerintah seharusnya menyelesaikan dulu kejahatan korupsi Istaka Karya yang sudah dibayar lunas oleh kementerian PUPR atau Jasa Marga, tapi tidak membayarkan kepada mereka.
Pemerintah jangan berlindung di balik UU kepailitan. Karena tata kelola perusahaan dan tata kelola pemerintah yang buruk, membuat para supplier dan subkontraktor yang juga rakyat Indonesia, menderita. Menunggu kepastian pembayaran selama 9 Â tahun dimentahkan begitu saja.
Persis seperti kata Ketua MPR, Bamsoet dan Anggota DPR, Masinton, tujuan BUMN adalah mensejahterakan rakyat. Kalau berhutang dan tidak membayar, namanya menyengsarakan rakyat. BUMN adalah milik negara. Ini terjadi moral hazard.
Rakyat (pengusaha swasta) bisa tidak percaya lagi dengan pemerintah. Ini substansi sekali.
Tambahan...
Dalam Istaka Karya terikat hamologasi, Istaka karya tetap mendapat proyek dan suntikan dana. Dan, seharusnya Istaka Karya secara bertahap menyelesaikan utang-utangnya. Akan tetapi, kenyataan, Istaka Karya dalam mengerjakan proyeknya itu, lagi-lagi menerapkan pola yang sama. Sudah dibayar lunas oleh pemilik proyek tapi tidak membayar kepada yang mengerjakan.
Contohnya, proyek underpass Kentungan Yogyakarta. Proyek ini tahun 2018. Akibatnya, pengusaha baru menjadi korban baru. Jadi, bukan soal di era SBY atau era Jokowi. Ini soal pemerintah/negara yang menyengsarakan rakyat dalam bisnisnya...