3. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kekerasan
4. Wahyu Krisnanto dan Martika Dini Syaputri, "Kelemahan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dari Kekerasan Seksual di Ruang Publik". Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi. Vol. 20. No. 02. Juli 2020. Hal 522.
5. Ismantoro Dwi Yuwono. Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital. 2015 Hal 1.
6. Ani Purwati dan Marzellina Hardiyanti. "Jurnal Strategi Penyelesaian Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Melalui RUU Kekerasan Seksual". Masalah-masalah Hukum. Vol. 47. No. 02. April 2018. Hal. 141-143.
7. George Ritzer. Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda. Depok: Rajawali Pers. 2021. Hal 26.
8. George Ritzer. Op.Cit. Hal 27.
9. Ian Craib. Teori-teori Sosial Modern: dari Parsons sampai Habermas. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 1994. Hal. 129.
10. Trisakti Handayani dan Sugiarti. Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM Press. 2017. Hal 8.
11. Trisakti Handayani dan Sugiarti. Op.Cit. Hal 15.
Sumber Kronologi
2. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61111705