"Saya pernah melakukan hal yang lebih gila dari ini. Para rentenir ini dengan aplikasi pinjolnya sudah terlalu bebas menjerat orang, melukai psikis, bahkan sudah lebih dari 2 orang yang bunuh diri. Harus ada yang memberi pelajaran," jelas Yoshua.
Pernah ada suatu kasus dimana seorang sopir taksi bunuh diri karena psikisnya tidak kuat menghadapi ancaman debt collector yang bertubi-tubi. Sebelum melakukan aksi bunuh diri, Almarhum menulis surat untuk keluarganya. Berikut ini adalah penggalan dari surat yang ia tulis:
"Kepada OJK dan pihak berwajib tolong berantas pinjaman online yang telah membuat jebakan setan: wahai para rentenir online kita bertemu nanti di alam sana. Jangan pernah ada yang bayar hutang online saya, karena hanya saya yang terlibat tidak ada orang lain terlibat kecuali saya" uraian terkahir dari Zulfandi.
"Buat kalian yang terjerat pinjaman online, kalian tidak perlu takut karena negara kita negara hukum," himbau Yoshua.
Perlu diketahui, pinjol ilegal ini bisa dijerat dengan hukum di bawah ini:
Pinjol yang menyebarkan data Anda bisa dikenakan Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jika mereka memberikan ancaman bisa dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.Â
Kekerasan fisik dan pengambilan barang juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi. "Silahkan buat aduan kepada Polisi jika Anda diancam atau mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan lainnya," ujar Yoshua.
Ia mengatakan bahwa jangan berani  mengadu kepada OJK, karena OJK melihat ini sebagai hukum perdata. Ujung-ujungnya akan masuk restrukturisasi hutang. Kalau sudah begini, yang ilegal jadi kesannya legal," tambahnya.
"Sekarang kalian sudah tahu. Saya harap tidak ada lagi yang harus kehilangan nyawa karena ulah para rentenir ini," tutup Yoshua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H