Mohon tunggu...
Lisa Ramadhanty
Lisa Ramadhanty Mohon Tunggu... Konsultan - Communication Consultant

Passionately Curious

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pria Ini Tidak Mau Membayar Utang Pinjol Ilegal, sebab...

24 April 2021   19:45 Diperbarui: 24 April 2021   20:54 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Bunga hampir 50 persen dengan tenor hanya 7-10 hari

Besaran bunga tidak masuk akal, dan di luar dari standar OJK dimana tidak boleh lebih besar dari 0,8 persen per hari. Pengenaan bunga maksimal 0,8 persen per hari merupakan bagian dari kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Namun pinjol ilegal bisa melebihi apa yang disepakati dengan tenor yang singkat. 

"Saya heran kenapa masih banyak pinjaman online ilegal bergentayangan di App Store. Harusnya OJK, Kominfo dan Kepolisian bekerja sama memberantas lintah darat online ini," ujar Yoshua.

"Kalau hanya diblokir bisa bikin baru kok. Tapi kalau digrebek dan ditangkap kan pasti akan menimbulkan efek jera, dan lintah darat yang lainnya juga pasti akan takut," tambahnya.

5. Mengaku terdaftar di OJK namun pada kenyataannya tidak

Jangan langsung mempercayai para penawar pinjaman yang menyertakan bukti keterdaftaran resmi secara hukum. Jika ingin tahu pinjol mana saja yang terdaftar dan berizin di OJK, bisa menghubungi kontak OJK di 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

"Perlu diketahui kalau pinjol ilegal yang mengaku terdaftar di OJK ini sebenarya tidak terdaftar di OJK. Jadi tidak perlu takut nama Anda jelek di BI Checking," ujar Yoshua.

"Saya sengaja mengambil pinjaman berulang-ulang sampai mereka memberikan limit lebih, dan di akhir, karena mereka begitu kurang ajar, saya tidak berniat membayar secara online." sambung Yoshua.

"Saya meminjam di beberapa aplikasi, salah satunya Tunai Rupiah. Apabila mereka mau uang mereka kembali, beritahukan alamat kantornya, akan saya datangi dan bayar di sana. Saya datang bersama dengan petugas OJK dan Polisi," jelas Yoshua.

Menurut Yoshua dalam aplikasi Tunai Rupiah ada banyak lender atau koperasi atau lintah darat yang menamakan entitas mereka seperti Dana Speed, Datang Pinjam, Pinjam Sono, dan sebagainya.

Ketika ditanyakan apakah tidak merasa dirugikan kalau datanya nanti tersebar ke kerabat dan saudara, Yoshua mengaku tidak merasa rugi sama sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun