RDTR Luragung mengalami revisi pada bagian analisisnya. Sebelumnya RDTR Luragung 2017 telah dibentuk namun belum menjadi perda karena terdapat perubahan dalam Peraturan Menteri tentang RDTR terbaru pada tahun 2018, dan pada tahun-tahun setelahnya yaitu 2020 dan saat ini Peraturan Menteri yang terbaru yaitu 2021. Dalam hal ini RDTR Perkotaan Luragung di revisi dan di tambahkan analisisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Hasil tersebut dituang dalam Laporan Magang MBKM tahun 2021 oleh Tim RDTR Luragung, Kuningan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H