Pada kegiatan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, pengumpulan Data merupakan tahapan kedua setelah pelatihan materi. Pengumpulan data dilakukan bersamaan dengan pengerjaan analisis dalam Laporan Fakta Analisa Rencana Detail Tata Ruang. Dalam hal ini kementerian menyediakan situs atau yang disebut LMS sebagai pengumpulan database yang didapatkan mahasiswa dalam mengerjakan analisis dalam Laporan Fakta Analisa Rencana Detail Tata Ruang.
Data-data yang sudah didapatkan atau dikerjakan tersebut kemudian dikumpulkan dan akan ada presentasi dalam setiap pengumpulannya. Selain itu, di laman situs juga sudah menentukan data apa saja yang akan dikumpulkan dan menjadi database.
Database yang didapatkan dalam pengerjaan Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Luragung diantaranya meliputi Database Batas Wilayah Administrasi, data Ekonomi (PDRB), Data Kependudukan (Jumlah Penduduk time series, Struktur kependudukan, Dinamika penduduk), dan data lainnya. Selain itu juga mengumpulkan SHP dan hasil peta yang sudah dikerjakan.
Pengumpulan Database MBKM
Pada kegiatan MBKM, penyusunan analisis Fakta Analisa menjadi tahapan panjang. Tahapan ini merupakan tahapan utama dalam program magang MBKM karena pada tahapan ini semua implementasi yang sudah dilakukan sebelumnya dikerjakan pada tahapan ini. Pelatihan yang dilakukan sebelumnya adalah untuk mempersiapkan mahasiswa agar mengenal Rencana Detail Tata Ruang lebih dalam. Selain itu, mahasiswa menjadi lebih mengerti ketika sudah memasuki proses penyusunan.
Dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang terdapat beberapa analisis yang dikerjakan. Adapun setiap analisis dikerjakan secara berkelompok. Sebelum melakukan analisis, OPD memberikan tugas untuk mengkaji setiap analisis yang terdapat pada Peraturan Menteri terbaru yaitu Permen ATR/BPN no.11 tahun 2021.Â
Setelah mahasiswa memahami dan mengkaji setiap analisis yang terdapat dalam Permen terbaru, mahasiswa dapat mengerjakan analisis sesuai dengan ilmu yang sudah didapatkan dalam bangku perkuliahan dan mendiskusikannya bersama dengan OPD.
Focus Group Discussion (FGD) dilakukan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang terdapat beberapa metodologi yang dilakukan. Pada penyusunan RDTR Perkotaan Luragung, sebelum memasuki analisis melakukan metodologi terlebih dahulu dengan membuat Tim penyusunan dan lokasi penelitian. Setelah Tim dan lokasi sudah ditentukan, OPD memberikan tugas pengerjaan yang dilakukan secara berkelompok.
Dalam pengerjaan metodologi, Focus Group Discussion (FGD) sangat dibutuhkan. Hal ini dikarenakan pada tahap ini kegiatan masih dilakukan secara online, secara tidak langsung diskusi dilakukan melalui Zoom Meeting dalam memudahkan berkomunikasi. FDG dilakukan setiap pengerjaan yang mahasiswa kerjakan sudah selesai yang kemudian dilakukan evaluasi dari pihak OPD.
Â
Selain itu juga, terdapat konsultasi publik. Konsultasi publik ini dilakukan untuk memaparkan pekerjaan yang sudah dilakukan dan mendapatkan feedback dari banyak pihak, terutama Dinas yang terlibat dalam penyusunan. Selain itu juga, konsultasi publik dilakukan untuk menyepakati penyusunan dokumen secara sah dan diterima dengan baik, dan adapun diskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penempatan tatanan ruang, dan pemanfaatan fungsi ruang yang sesuai dengan fungsinya.
Â
Survei lapangan dilakukan untuk mendapatkan data secara primer maupun sekunder untuk mempermudah proses analisis serta melengkapi data-data yang kurang dan juga melihat bagaimana kondisi eksisting yang ada di Lokasi perencanaan tersebut. Pada survei lapangan ini dilakukan secara berkelompok dan dibagi sesuai lokasi perencanaan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Sosialisasi Masyarakat dilaksanakan selama dua kali yaitu pada pertengahan pengerjaan dan akhir pengerjaan dari RDTR Luragung. Sosialisasi masyarakat ini bertujuan agar masyarakat lebih melek atau terbuka dan mengerti akan pentingnya tata ruang. Selain itu juga dalam kegiatan sosialisasi masyarakat ini pihak OPD memberikan penjelasan mengenai apa arti tata ruang, pentingnya tata ruang, dan diakhir menjelaskan mengenai penyusunan RDTR secara umum dan juga kemudahan setelah adanya RDTR baik untuk masyarakat, pemerintah, maupun stakeholder dalam membangun sebuah perencaanaan baik rumah, industri, dan lain sebagainya.