Mohon tunggu...
Rahmadillah Safitri
Rahmadillah Safitri Mohon Tunggu... Freelancer - Perencanaan wilayah dan kota UNEJ'19

Pwk

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Public Private Partnership bagi Pemerataan Infrastruktur Pendidikan di Indonesia

14 Mei 2020   20:18 Diperbarui: 14 Mei 2020   20:11 663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam menerapkan skema PPP dibutuhkan tiga peran utama yaitu pertama, Financing adalah model pendanaan untuk melaksanakan proyek kerjasama. Kedua, Project leadership adalah pihak swasta mampu mengerjakan proyek sesuai dengan perencanaan yang telah direncanakan. Ketiga, Demand adalah kebutuhan masyarakat atas pembangunan infrastruktur sosial yang ada. Tiga hal  tersebut yang menjadi pasyarat terlaksananya proyek kerjasama antara pemerintah dengan swasta atau PPP.

Dalam proyek kerjasama ini model yang dipakai dalam pembangunan infrastruktur pendidikan adalah skema BOT (Build, Operate, Transfer) atau BOOT (Built, Own, Operate, Transfer). Pada pasal 1 ayat 12 Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara-Daerah.

Yang menyatakan bahwa Bangun Guna Serah atau Build, Operate, Transfer (BOT) adalah pemanfaatan barang milik negara atau daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan atau sarana fasilitas yang kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, selanjutnya diserahkan kembali tanah beserat bangunan dan sarana fasilitas setelah berakhirnya jangka waktu kerjasama. Pemakaian skema ini karena proyek pembangunan membutuhkan waktu yang lama agar proyek layak untuk dilaksanakan.

Dalam kerjasama ini skema bisa berjalan jika semua pihak yang terlibat mendapatkan keuntungan. Adapun menurut EY&Ficci, 2009, ada dua model partnership  yang bisa digunakan yaitu dalam Build-Rent Model, yang mana dalam model ini pihak swasta yang akan melakukan pembangunan infrastuktu pendidikan sedangkan pemerintah yang ikut berpartisipasi dalam penyediaan jasa maupun kurikulum, selain itu juga pemerintah ikut membayarkan sewa atau melakukan bagi hasil kepada pihak institusi swasta.

Kemudian dalam Low Fees Integrated model, pihak swasta melakukan pengembangan dengan berperan dalam membangun infrastruktur pendidikan sebagai bagian dari area perumahan. Biaya yang digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan akan dimasukan ke dalam harga perumahan yang ditawarkan oleh pihak swasta, kemudian pemerintah berperan dalam penyediaan jasa dan kurikulum pendidikan tanpa membayar sewa, sehingga pembiayaan yang dilakukan akan tetap berjalan dengan harga yang murah, tidak seperti model Partnership Build-Rend Model.

Pada skema ini pihak pemerintah tidak menjual semua aset kepada pihak swasta, melainkan bentuk kerjasama untuk membangun sebuah infrastruktur pendidikan yang berguna bagi masyarakat banyak. Selain itu pula kerjasama ini dapat membantu pemerintah dalam menyediakan fasilitas pendidikan yang lebih menunjang kebutuhan masyarakat akan pendidikan. Dan juga pihak swasta akan mendapatkan keuntungan dari investasi tanpa harus kehilangan kendali pemerintah. 

Pendidikan merupakan hal pokok yang wajib didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia, tugas pemerintah menyediakan dan memfasilitasi hak yang didapatkan oleh setiap warga negara. Untuk itu pembangunan pemerataan sangat diperlukan guna membantu kualitas pendidikan menjadi lebih baik kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun