Mohon tunggu...
Itadwikusuma Ningrum
Itadwikusuma Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan PPh Final untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

20 November 2024   20:30 Diperbarui: 20 November 2024   20:49 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. LPEI : Surat sanggung yang diterbitkan oleh LPEI

4. Bank atau LPEI sebagai: penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain

pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan penjelasan pada materi di atas tadi. Jadi ini adalah sedikit kesimpulab bajwa materi tersebut menjelaskan tentang adanya kebijakan PPh final untuk DHE SDA, yang berharap supaya tarif daru PPh final lebih rendah dan dapat mendorong eskportir untuk menempati Devisa Hasil Ekspor (DHE) matri ini juga menjelaskan tentang penghapusan peraturan tertentu dan juga menghitung Tarif PPh final berdasarkan waktu penempatanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun