3. LPEI : Surat sanggung yang diterbitkan oleh LPEI
4. Bank atau LPEI sebagai: penerbit instrumen keuangan atau peserta operasi pasar terbuka instrumen moneter lain atau instrumen keuangan lain
pelunasan dan pelaporan PPh dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Berdasarkan penjelasan pada materi di atas tadi. Jadi ini adalah sedikit kesimpulab bajwa materi tersebut menjelaskan tentang adanya kebijakan PPh final untuk DHE SDA, yang berharap supaya tarif daru PPh final lebih rendah dan dapat mendorong eskportir untuk menempati Devisa Hasil Ekspor (DHE) matri ini juga menjelaskan tentang penghapusan peraturan tertentu dan juga menghitung Tarif PPh final berdasarkan waktu penempatanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H