* 1-3 bulan = 10%
Rupiah
* 6 bulan atau lebih = 0%
* 3-6 bulan =2,5%
* 1-3 bulan = 5%
Penempatan ulang DHE SDA : penempatan kembali dana DHE SDA setelah jatuh tempo juga dikenali tarif yang sama Ketentuan pemotongan (pasal 5)
* PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan atau pembayaran PPh final dilakukan dengan cara dipotong langsung dari penghasilan yang diteruma oleh wajib pajak
* Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Atau berarti pajak penghasilan (PPh) dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh eksportir saat pembayaran dilakukan.
* pemotong : jenis jenis pemotongan di beberapa tempat atau bank.
1. Bank : Deposito yang diterbitkan oleh bank
2. Peserta operasi pasar terbuka : Team deposito operasi pasar terbuka konversional dalam valuta asing di BI.