Mohon tunggu...
Itadwikusuma Ningrum
Itadwikusuma Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan PPh Final untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

20 November 2024   20:30 Diperbarui: 20 November 2024   20:49 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* 1-3 bulan = 10%

Rupiah

* 6 bulan atau lebih = 0%

* 3-6 bulan =2,5%

* 1-3 bulan = 5%

Penempatan ulang DHE SDA : penempatan kembali dana DHE SDA setelah jatuh tempo juga dikenali tarif yang sama Ketentuan pemotongan (pasal 5)

* PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan atau pembayaran PPh final dilakukan dengan cara dipotong langsung dari penghasilan yang diteruma oleh wajib pajak

* Pemotongan PPh dilakukan pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Atau berarti pajak penghasilan (PPh) dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh eksportir saat pembayaran dilakukan.

* pemotong : jenis jenis pemotongan di beberapa tempat atau bank.

1. Bank : Deposito yang diterbitkan oleh bank

2. Peserta operasi pasar terbuka : Team deposito operasi pasar terbuka konversional dalam valuta asing di BI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun