Mohon tunggu...
Itadwikusuma Ningrum
Itadwikusuma Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan PPh Final untuk Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

20 November 2024   20:30 Diperbarui: 20 November 2024   20:49 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Nur Hidayanti Ilmi Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE ini yang berasal dari barang ekspor sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia kebijakan khusus di bidang PPH dapat diberikan melalui pengenaan PPH bersifat final.

PPH final juga dapat diterapkan dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan PPH lainnya, sehingga memberikan keuntungan bagi para eksportir dan mendorong mereka untuk menempatkan DHE di Indonesia.

Selanjutnya pemerintah menghilangkan atau menghapus pasal 2 peraturan pemerintah atau PP nomor 13 tahun 2000 yang mengatur tentang pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dengan mencoba pasal tersebut berarti aturan tentang PPh atas bunga dari Deposito dari DHE sudah tidak berlaku lagi.

 Kebijakan pajak penghasilan final ( pasal 2 dan pasal 4)

Penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari menyimpan Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam ( DHE SDA) di instrumen moneter atau keungan tertentu di indonesia dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Dan juga ini berartu eksportir tidak perlu menghitung atau membayar PPh secara normal dengan cara mengurangi biaya dan pengeluaran dan nereka hanya oerku membayar PPh dengan tarif tertentu atau tarif yang sudah ditetapkan. Tanpa perlu lagi menghitung penghasilan bersihnya.

PPh final dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak ,yaitu jumlah bruto penghasilan dari penempatan DHE SDA

Tarif PPh final berdasarkan jangka waktu penempatanya

Valuta asing

* > 6 bulan = 0%

* 6 bulan =2,5%

* 3-6 bulan = 7,5%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun