Mohon tunggu...
Noverita Hapsari
Noverita Hapsari Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Kompasianer

“...aku menulis bisa jadi karena kedukaan-ku, atau ..mungkin juga akibat kesukaan-ku...”

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Judol: Magnet Haram Itu Begitu Kuat

5 Desember 2024   17:00 Diperbarui: 5 Desember 2024   17:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompas.id/artikel/sindikat-judi-daring-dikendalikan-warga-china-deposit-cukup-rp-10000?open_from=Search_Result_Page

Aktivitas kriminal judol (judi online) yang semakin mewabah pada masyarakat Indonesia, telah mengusik nurani kita bersama. Membiarkan kriminal jenis judi tersebut serasa sama saja membiarkan saudara dan saudari kita terbutakan melangkah ke jalan yang sesat, sehingga terjerumus ke jurang penderitaan dunia (maupun akhirat kelak). Bukan hanya kerugian moril dan materiil per individu, yang ditebarkan oleh para bandar judi beserta kaki tangannya; namun juga kerugian negara secara finansial dan destruksi mental bangsa secara keseluruhan.

Ada tiga komponen yang harusnya menjadi perhatian kita semua terkait dengan kriminalisasi perjudian daring ini yakni: pemain (pelaku kejahatan judi), uang transaksi, dan solusinya.

Pemain Judol

 Jumlah para penjudi secara daring ini telah mencapai hampir 10 juta orang, dan mirisnya diestimasikan masih akan terus bertambah.

Untuk usia penjudi, terdapat sekitar 80.000 anak bawah 10 tahun. Cukup memprihatinkan memang.

Dari kalangan terpelajar, yakni ditengarai terdapat 960.000 siswa-siswi dan mahasiswa-mahsiswi yang terjerat pada adiksi (kecanduan) judol.

Sedangkan untuk pekerja dewasa, yang terperangkap permainan haram untung-untungan ini, mencapai 80%, terdiri dari kalangan menengah ke bawah.

Perputaran Dana

Hingga saat ini, PPATK telah memastikan bahwa perputaran transaksi judi daring di Indonesia menembus angka Rp 283 triliun. (Kompas, 3 Desember 2024)

Sedangkan, uang deposit judol hingga sekarang telah tembus pada besaran Rp 43 triliun.

Peningkatan jumlah pemain dan uang taruhannya, yang sungguh tak diharapkan ini disebabkan antara lain:

1. Modusnya terus berevolusi

Terjadi peningkatan perkembangan judol, akibat kemajuan teknologi dan sistem pembayaran.

Misalnya dulu calon/ para pemain lama judol, harus setor via bank, kini mereka bisa menggunakan QRIS dan pulsa, bahkan transaksi juga dapat dilakukan dalam mata uang kripto serta valas.

2. Bandar judi memecah rekening besar menjadi kecil-kecil

Hal ini memungkinkan pemain dapat bermain di angka kecil, misalnya dengan deposit di bawah Rp 10.000 (sebelumnya besarannya berkisar jutaan rupiah), bahkan kabar yang terkini menyatakan bisa di bawah Rp 500 saja.

Uang transaksi judol semakin mengecil, namun amat masif.

Solusi

Solusi yang tengah diupayakan sekarang memang tidak dapat bersifat instan, melainkan gradual/ bertahap dan berjangka panjang.

Berbagai pihak dan institusi turut berkolaborasi untuk memerangi tindak kriminal judol ini, misalnya:

  • Kemkomdigi: menyatakan sudah memblokir lebih 5 juta-an situs judol, menutup situs (website) dan akun media sosial (penyamaran/ tipuan) yang memiliki tautan pada judol
  • Bank Indonesia
  • PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)
  • OJK: memblokir sekitar 10.000 rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judol
  • Penyedia platform e-wallet
  • Pihak perbankan (misalnya BRI dan Bank Neo yang aware masalah ini dan segera melakukan pemblokiran atas rekening-rekening mencurigakan, atau memberikan edukasi)                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
  • Aparat penegak hukum harus terus menelisik beking situs judol, baik yang terlibat adalah warga sipil ataupun aparat di dalam/ internal sendiri
  • Satgas lainnya
  • Tak boleh ketinggalan, para orang tua juga harus rajin memantau perilaku anak atau anggota keluarga

Semua pihak sudah sewajibnya secara kolaboratif dan edukatif, berkesinambungan, memberantas tindak ilegal judol ini, dalam kebersamaan tekad. Jika perlu, langkah-langkah strategisnya dapat dilaksanakan secara lintas negara.


Daftar singkatan:

Daring: dalam jaringan atau online

Kemkomdigi: Kementerian Komunikasi dan Digital

PPATK: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

OJK: Otoritas Jasa Keuangan

QRIS: Quick Response Code Indonesian Standar

Valas: valuta asing

Sumber:

Dirangkum dari berbagai media

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun