Pertanyaan ini terasa menggantung di awan.
Ada baiknya, Pemerintah menimbang kembali faktor dan isu, seperti:
1. Beberapa maskapai sudah lama mengeluhkan mengenai Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) - terutama TBA - yang belum dievaluasi ataupun disesuaikan (update) selama ini.
2. Rute menuju daerah destinasi wisata saat hari-H tentunya sangatlah ramai, berkapasitas penuh; akan tetapi pada perjalanan sekembalinya, penerbangan tersebut tidaklah sepadat sebagaimana kala keberangkatannya
3. Pihak yang terpengaruh (rugi) jika fuel surcharge dikurangi
4. Pihak penanggung rugi jika avtur ditekan di bawah harga pasar
5. Jam operasional musim liburan yang biasanya lebih panjang tentunya lebih menyibukkan pihak pengelola bandara
Karena itu maskapai hendaknya melakukan efisiensi semaksimal mungkin, namun tidak boleh mengabaikan keselamatan penerbangan dan kualitas layanan terhadap para penumpangnya.
Penutup
Kebijakan ini hanya temporer atau sementara saja sifatnya, alias tidak berkelanjutan, namun cukup mengusik sedikit rasa kesetaraan, karena moda transportasi lainnya seakan diperlakukan tidak sama. Tidak ada pengurangan harga tiket kereta api, bus, atau pun kapal laut.
Daftar Singkatan: