6. Stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya
Atas nama konektivitas, mobilitas, dan aksesbilitas, kebijakan ini pun ditetapkan berdasarkan rapat-rapat terbatas lintas kementerian ini. Maka demi membantu para pelancong Nataru dalam mengirit dompetnya, Pemerintah pun menginstruksikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. penurunan fuel surcharge : 8% (jet) dan 5% (propeller)
2. korting PJP2U atau airport tax: 50%
3. korting PJP4U atau parkir pesawat: 50%
4. diskon harga avtur: 5,3% (7,5% - 10%) di 19 lokasi bandara
Siapa Yang Diuntungkan?
Tampak jelas bahwa penumpang (konsumen) adalah pihak utama yang diuntungkan.
Hukum permintaan, yakni jika harga turun maka permintaan akan naik, seakan tidak terlalu relevan, karena pada saat-saat kalender merah apalagi liburan panjang (long holiday) merupakan masa puncak (peak season) sehingga permintaan akan jasa transportasi memang dengan sendirinya akan melonjak, dengan atau tanpa harga tiket yang di-diskon (lebih murah).
Selama 16 hari masa diskon tiket tersebut, Pemerintah mengestimasi penghematan hingga Rp 472,5 miliar. Jumlah tersebut dikalkulasi dari sisi konsumen, tentunya. Lalu siapa yang menanggungnya?
Siapa Yang Dirugikan?