Tahap I: September -- Oktober
Tahap II: November - Desember
Dengan demikian, per September 2022 telah tersalurkan dana sebesar Rp 6,2 triliun
Tempat pembayaran: PT Pos Indonesia
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Kriteria penerima: pekerja formal dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta/ bulan
Jumlah Anggaran: Rp 9,6 triliun
Tempat pembayaran: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia
3. Bantuan khusus ke daerah yang diperuntukkan subisdi transporatasi, termasuk pengemudi ojol (Ojek Online)
Jumlah anggaran: Rp 2,17 triliun
Sumber Dana: alokasi dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2%