Mohon tunggu...
Noverita Hapsari
Noverita Hapsari Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Kompasianer

“...aku menulis bisa jadi karena kedukaan-ku, atau ..mungkin juga akibat kesukaan-ku...”

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal (Singkat) 3 Jenis Bantuan Sosial Pasca Kenaikan Harga BBM

4 Oktober 2022   11:49 Diperbarui: 4 Oktober 2022   11:55 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahap I: September -- Oktober

Tahap II: November - Desember         

Dengan demikian, per September 2022 telah tersalurkan dana sebesar Rp 6,2 triliun

Tempat pembayaran: PT Pos Indonesia

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Kriteria penerima: pekerja formal dengan pendapatan di bawah Rp 3,5 juta/ bulan

Jumlah Anggaran: Rp 9,6 triliun

Tempat pembayaran: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Pos Indonesia

3. Bantuan khusus ke daerah yang diperuntukkan subisdi transporatasi, termasuk pengemudi ojol (Ojek Online)

Jumlah anggaran: Rp 2,17 triliun

Sumber Dana: alokasi dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 2%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun