Padahal, logika wajarnya. Suka atau tidak suka, kita harus mematuhi perintah Sang Pemilik harta yang dititipkan pada kita.
Meskipun, tidak suka, tetapi tetap harus melakukan perintah Sang Pemilik harta sesungguhnya. Sebagai bentuk pajak atas fasilitas yang telah kita gunakan ketika menerima titipan harta tersebut.
Namun, ketika kita melakukannya dengan suka cita, ketika kita memenuhi perintah Sang Pemilik harta sesungguhnya itu. Maka, Sang Pemilik Harta sesungguhnya, akan merasa senang dan kita diberikan pahala olehNya.
Ketika kita melakukan dengan suka cita dan rasa syukur yang sangat , atas titipan yang kita nikmati selama ini. Maka, Sang Pemilik Harta sesungguhnya, bukan hanya senang. Tetapi, sekaligus berjanji akan membalas apa yang kita lakukan itu, dengan jumlah bilangan yang sungguh banyak. Sebanyak 700 kali dari bilangan yang kita keluarkan.
Sampai sini, pahamkan? Tidak sangsi kan?
Jika, masih sanksi dan tidak percaya.
Silahkan baca janji Allah dibawah ini;
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Mengetahui" (QS Al-Baqarah: 261).
.
wallahu A'laam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H