Sebenarnya sudah lama, saya ingin menulis tentang kisruh Pendamping Desa -PD- pada Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Tetapi selalu saja saya tunda. Mengapa? Karena, makin lama, nuansa politik yang menyelimuti kasus ini, makin kental. Padahal, yang diharapkan oleh mereka yang terlibat, terutama pada PD, jauh dari itu. Mereka tak hiraukan soal politik itu. Bagi mereka yang kini disebut PD, adalah, bagaimana membangun Desa, bagaimana kepastian status mereka, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang. Untuk tujuan itulah maka, tulisan ini dibuat.
Buku "Catatan kecil, Perjananan PNPM-MPd" karya Iskandar Zulkarnain (dok.Pribadi)
Sejak lama sudah bermasalah.
Berbicara tentang Pendamping Desa, tidak dapat dilepaskan dengan PNPM. Program yang diklaim sebagai program terbaik pada era SBY. Tetapi, begitu Jokowi menggantikan SBY. Dengan hanya selembar “Email”, program yang sudah berjalan selama 7 tahun pun tamat. Tanpa pesangon dan tanpa evaluasi. Sementara leading sektor yang selama ini berada di Kementrian Dalam Negri, dipindahkan ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Belakangan diketahui, ternyata, berakhirnya PNPM,masih menyisakan pekerjaan yang belum selesai. Antara lain, ada beberapa pekerjaan fisik untuk sejumlah Provinsi belum selesai, untuk yang pekerjaan fisiknya selesai, ada juga dokumen akhir belum selesai. Lalu, bagaimana status pekerjaan yang sudah selesai itu? Karena, pada Musyawarah Desa Serah Terima, pada program PNPM, pekerjaan fisik itu, diserahkan pada Masyarakat. Pertanyaan berikutnya, masyarakat yang mana? Karena diindikasikan akan menyisakan masalah pada masa yang akan datang, maka penyerahan pekerjaan fsisik itu, harus diserahkan pada Desa.
Dengan penambahan penyerahan fisik sebagai asset Desa, maka asset Desa bertambah. Maka Pemerintah dalam hal ini, berkepentingan untuk mengetahui asset Desa yang up date pada tiap Desa. Lalu, siapa yang akan melakukan inventarisasi asset Desa itu? Dengan pertimbangan bahwa para fasilitator pada era PNPM, dianggap paling mengetahui tentang Desa, maka direkrutlah kembali fasilitator untuk menyelesaikan tugas yang belum selesai itu.
Ketika direkrut kembali sebagai apa? Ternyata, mereka di rekrut sebagai Pendamping Desa. Catat..!!! sebagai Pendamping Desa.
![logokemendesa320x320a-5723814a9a9373e4096133ac.png](https://assets.kompasiana.com/items/album/2016/04/29/logokemendesa320x320a-5723814a9a9373e4096133ac.png?t=o&v=770)
Peristiwa perekrutan itu, dilakukan dengan gegap gempita di Jakarta dengan tema launching 12000 Pendamping Desa dengan dilakukan sendiri oleh Marwan Ja’far sebagai Mentri, dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, pada tanggal 2 Juli 2015.
Jadi, sejak awal, eks PNPM memang dianggap sebagai Pendamping Desa tanpa seleksi.
Dengan tugas pokok mereka melakukan pekerjaan PNPM yang belum selesai, mendata asset Desa dan sosialisasi Undang-undang Desa.
Adanya inkonsistensi
Sejak launching PD secara resmi, maka artinya, Pendamping Desa ex PNPM tidak ada lagi, yang ada kini Pendamping Desa, Titik. Sementara itu, satker melakukan selekasi untuk pemenerimaan Pendamping Desa baru, guna memenuhi kekurangan PD dan PLD. Disinilah masalahnya dimulai. Di tengarai PLD dan PD baru, tidak diterima berdasarkan kompetensi keahlian mereka dan strata pendidikan yang disyaratkan. Melainkan, karena adanya benang merah dengan partai politik tertentu. Temuan itu, makin terasa, ketika PLD datang ke Desa dengan segala ketidak mengertian mereka dengan apa yang menjadi kewajian tugasnya.
Disisi lain, para PD dan PLD baru, yang direkrut hasil seleksi, dilakukan pelatihan guna memperkenalkan bidang tugas mereka, apa yang harus mereka lakukan, apa yang tidak boleh mereka lakukan, bagaimana trik-trik menjalankan tugas dan lain sebagainya. Siapa yang melatih mereka? Siapa pemateri Pelatihan itu? Jawabannya, ya PD mantan ex PNPM.
Sampai disitu, semuanya masih oke.. semua clear.
Tetapi, masalahnya kemudian. Timbul wacana, agar ex PNPM diseleksi ulang?
Hal inilah yang memicu inkonsistensi dalam pola pikir pembuat kebijakan, terutama dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
Seperti:
- Bagaimana mereka yang sejak launching PD pada tanggal 2 Juli 2015, dianggap sebagai PD, kemudian harus diseleksi kembali agar diakui sebagai PD. Lalu, pertanyaannya, siapa mereka yang berjumlah 12.000. orang ketika Launching PD pada tanggal 2 Juli 2015 di Jakarta tempo hari. Kalau mereka bukan PD, artinya ada kebohongan publik yang dilakukan kementrian Desa Tertinggal. Kalau kementrian Desa Tertinggal tidak berbohong, maka mereka itu PD, lalu mengapa harus di seleksi lagi?
- Ada anggapan jika PD ex PNPM, kapasitas kemampuannya diragukan. Jika memang kemampuannya diragukan. Mengapa mereka diperintahkan sebagai pemateri pada pelatihan PD hasil seleksi. Meragukan kapasitas kemampuan pemateri, itu artinya meragukan hasil pelatihan yang dilakukan oleh pemateri yang diragukan. Dengan demikian, secara implisit meragukan PD hasil seleksi, karena ilmu yang mereka peroleh berasal dari sumber, yang kadar keilmuannya diragukan. Adagiumnya, tak ada murid yang lebih pintar dari guru.
- Memaksakan kehendak agar ex PNPM dilakukan seleksi ulang, sama artinya, meniadakan sesuatu yang telah terjadi. Seperti, siapa mereka yang dulu dilaunching sebagai PD dengan jumlah 12.000 orang itu? Termasuk, menisbikan atau meragukan atau menadirkan hasil pengakhiran PNPM, menisbikan data tentang asset Desa dan keraguan yang sama pada sosialisai Undang-undang Desa.
- Menisbikan hasil sosialisasi UU Desa, sama dengan mentolerir penyimpangan yang dilakukan oleh Desa ketika Undang-Undang Desa dilaksanakan. Dengan filosofi berpikir, apa yang bisa dituntut pada mereka yang melakukan kesalahan, sementara, merekq tidak tahu akan kesalahan yang mereka lakukan. Sama sebangun menjatuhkan hukuman pada mereka yang sakit jiwa.
Ex PNPM Akhli Tentang Desa?
Jika diartikan, bahwa bebasnya ex PNPM dari seleksi ulang Pendamping Desa, sebagai indikator mereka akhli dalam pendampingan Desa. Maka kesimpulan itu salah. Catat itu. Salah!!!
Awalnya, memang fasilitator adalah mereka yang akhli dalam masalah Desa, mereka dekat dengan orang Desa, bergaul dengan orang desa. Bahkan, mereka berdomisili di daerah kerja mereka.
Tetapi, dengan berjalannya waktu, terutama sejak 2013. Para fasilitator makin dibebani dengan tugas-tugas administrasi yang semakin “njlimet”. Tingkat keberhasilan fasilitator, tidak lagi ditentukan oleh apa yang mereka perbuat di daerah tugas mereka. Melainkan, seberapa lengkap laporan tugas dan laporan individu yang mereka serahkan pada jenjang diatasnya.
Makin lengkap laporan yang mereka buat, makin berhasil lah sang fasilitator. Hatta ketika pendampingan yang mereka lakukan asal-asalan saja, tetapi laporan yang dibuat lengkap. Maka, sang fasilitator berhak untuk meraih predikat “berhasil”.
Akibatnya apa? Jiwa volunteer dari sang fasilitator semakin terkikis dan hilang. Leadership mereka punah, berganti dengan mental karyawan. Sehingga, semua inovasi dan modifikasi menjadi sesuatu yang asing bagi mereka.
Bahkan yang lebih parah lagi, mereka kini berganti posisi, bukan lagi sebagai pemberdaya, melainkan menjadi tak berdaya. Indikasinya jelas. Ketika program ini berakhir pada 31 Desember 2014, sang pemberdaya sama sekali tak berdaya. Kalah jauh dengan UPK dan TPK yang selama ini mereka berdayakan.
Demikian juga dengan hilangnya daya inovasi, tertutupnya semua pintu, guna menambah serta memperkaya ilmu pengetahuan. Indikasinya, ketika saya tawarkan inovasi lain dalam mengelola PNPM yang out of the book’s, yang saya tulis menjadi sebuah buku, tidak mendapat sambutan. Dengan urutan terbalik, pada UPK dan TPK mendapat sambutan hangat, pada fasilitator kecamatan mendapat sambutan setengah hangat, dan pada fasilitator kabupaten sambutan dingin. Padahal dari mereka yang di kabupaten ini, diharapkan lahir ide-ide smart yang dapat memperlancar kerja. Kenyataannya, mereka hanya membaca tupoksi. Mereka tak memiliki jiwa volunteer, melainkan bermental karyawan.
Pertanyannya, ketika era PD kini, apa yang dapat diharapkan dari mereka yang hanya berjiwa karyawan ini? Bukankah pada era PD tak ada TUPOKSI. Yang ada, adalah menafsirkan undang-undang dan Peraturan.
Jadi, terlepas siapa mentrinya apakah Marwan Ja’far atau Budiman Sudjatmiko, tidaklah penting. Pokok masalah yang perlu mendapat perhatian kita semua, bagaimana menjaga marwah kementrian Desa, agar tidak rancu dalam berpikir dan bertindak. Caranya? Dengan meniadakan seleksi ulang bagi ex PNPM. Lalu selanjutnya, lakukan seleksi secara alamiah, dengan melakukan evaluasi kinerja secara ketat pada PD secara keseluruhan, jika pada PD ex PNPM saja, ditengarai banyak diantara mereka yang bermental “pekerja” apatah lagi pada PD baru hasil seleksi.
Semoga….!!!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI