Jika umur 6 tahun masuk SD, maka untuk biaya pendidikan, uang pendaftaran 5 juta, biaya pendidikan 500 ribu/bulan, ongkos setiap pp sekolah-rumah, 20 ribu/hari. Jajan 20 ribu/hari.
Biaya buku dll 500 ribu/bln. Maka, biaya pendidikan selama SD-SMA sebesar 348 juta.Jika biaya kuliah, hingga selesai S1 sekitar 200 juta. Maka, total jendral, biaya seorang anak, hingga menyelesaikan S1 sekitar 980 juta.
Jika asumsi 1 gram emas Rp.500.000.-. Biaya seorang anak hingga S1, setara dengan 1,96 Kg emas.
Jika seorang Ayah, menikah pada usia 26 tahun, maka pada usia 50 tahun, sang Ayah baru menghentikan kegiatan investasi. Jika lama usia seorang Ayah tujuh puluh tahun. Maka sang Ayah. Mestinya, memetik hasil dari investasi yang dia keluarkan sebanyak 980 juta di bagi 20, yakni sebesar 49 juta pertahun atau 4 juta perbulan. Sungguh sebuah nominal nilai yang sangat kecil jika dibanding investasi yang dia tanamkan sebesar 980 juta.
Kesimpulannya, jika anak dianggap sebagai investasi. Jelas sang Ayah mengalami kerugian. Belum lagi, jika sang anak tak mampu atau lupa memberikan nilai yang mestinya dia berikan pada sang Ayah dengan nominal selayaknya sebesar investasi yang diterimanya.
Berbeda halnya, jika saja seorang Ayah beranggapan bahwa membesarkan dan mengasuh anak sebagai kewajiban. Maka, sang Ayah akan bekerja dengan “Nothing to lose”. Ikhlas dan tidak berharap balas jasa. Itulah kata kuncinya. Ikhlas dan tak berharap balas jasa. Akibatnya, seorang Ayah akan mempersiapkan diri untuk anak dan dirinya sendiri. Artinya, Ayah akan berusaha mencari nafkah demia anaknya tanpa melupakan persiapan masa depan untuk dirinya sendiri. Sebab, akan datang masa, ketika anak telah dewasa dan meninggalkan orang tua. Ketika itu, orang tua, tetap berkecukupan secara materi. Karena, jauh hari sebelumnya telah mempersiapkan diri.
Lalu, bagaimana dengan sejumlah nominal yang telah diberikan pada sang anak? Bukankah semua itu harus ada perhitungannya? Karena sifatnya ikhlas dan tidak berharap balas jasa. Maka, seorang Ayah akan percaya, bahwa apa-apa yang telah dia berikan pada anaknya, sesungguhnya bukanlah rezeki milik sang Ayah. Melainkan, memang rezeki sang anak yang diberikan Allah melalui perantaraan tangan sang Ayah. Sebagaimana firman Allah;”Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Qs. al-Israa’: 31)
Dua, Kesalahan Suami pada Istrinya.
Banyak Suami beranggapan, ketika akad nikah sudah dilaksanakan, maka posisinya adalah pemimpin dalam rumah tangga. Ketika itu, Suami hanya berpikir, bagaimana cara memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sehingga, ketika kebutuhan rumah tangga sudah terpenuhi. Maka, selesailah tugasnya. Suami bebas melakukan apa saja di luar rumah. Mulai pulang larut malam tanpa alasan yang jelas, tidak membimbing anak-anak dalam proses belajar mereka, tidak menyediakan cukup waktu untuk anak dan istri. Bahkan, kondisi ekstreemnya, nikah lagi tanpa sepengetahuan istri.
Padahal sesungguhnya, selain memenuhi kebutuhan rumah tangga, Suami masih memiliki kewajiban untuk memperlakukan istri dengan sepenuh penghargaan dan kelembutan. Seorang pemimpin dalam rumah tangga, bukan hanya memenuhi kebutuhan apa yang mereka pimpin. Tetapi, memastikan bahwa segala proses yang berlangsung dalam area yang dipimpin berjalan sesuai dengan kebijakan yang dibuat sang pemimpin, tanpa ada pihak yang merasa di rugikan atau ditinggalkan.