Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sepintas Undang-undang Deposit (UU Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)

20 Februari 2020   18:50 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu UU Deposit ?

UU  Deposit yaitu  UU yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, Di Indonesia UU Deposit ( UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam) baru  ada tahun 1990. Sedangkan kalau di luar negeri UU Deposit ini telah lama sekali diberlakukan. Hampir seluruh negara dunia ini memiliki UU Deposit atau UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam. Seperti di Amerika Serikat yaitu Perpustakaan terbesar di dunia yaitu Library of congress, Perpustakaan kongres ini mempunyai fungsi sebagai perpustakaan deposit, sebagaimana ditulis dalam Wikipedia, Perpustakaan ini berfungsi sebagai perpustakaan deposit untuk perlindungan dan pendaftaran hak cipta.

Sejak 1865 Perpustakaan Kongres memiliki UU deposit, semua penerbit di AS diwajibkan untuk menyerahkan dua salinan hasil terbitannya ke Perpustakaan Kongres yang disebut wajib simpan. Bila terbitan tidak diterbitkan untuk umum, penerbit hanya wajib menyerahkan satu salinan dari karya tersebut. Pada hari kerja, perpustakaan menerima hampir 22.000 terbitan baru. Walaupun demikian, tidak semua terbitan bisa dimasukkan ke dalam koleksi. Setiap harinya hanya sekitar 10.000 terbitan yang dianggap layak.

Kemudian di Perancis UU deposit sudah mulai ada sejak tahun 1537, deposit ACT/legal ACT,ordonance de mont pellier. Di Australia UU deposit mulai berlaku tahun 1912, berbasis federal, kemudian tahun 1968 memperbaharui UU depositnya, mewajibkan satu kopi setiap buku, pamplet, majalah, koran, skor musik, map, atlas, drawing,engraving dan photograph yang diterbitkan di Australia untuk didepositkan secra gratis kepada Perpustakaan Nasional Australia.

Di Inggris UU Deposit,  dengan nama copyright act tahun 1991 berisi tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan berlaku sampai sekarang.

Di malaysia, dengan preservation of books Act 1966, (UU deposit malaysia) dalam ketentuan UU itu, Perpustakaan Nasional Malaysia menerima 2 kopi dari semua terbitan yang diterbitkan di Malaysia, 9 instruksi lain berhak untuk menerima 1 kopi dari semua diterbikan yang diterbitkan Malaysia atas dasar diminta oleh instansi tersebut.

Di Philipina, UU depositnya, Republik Act no.288 ( 5 Juni 1948) mensyaratkan pencetak/penerbit menyerahkan paliang sedikit 2 kopi dari setiap penerbitnya secara gratis kepada Perpustakaan Nasional  Philipina. Di Singapura, The printter publishers Act, Cap 224, 1967 ( UU Deposit Singapura), di Thailand, Printing Act 1941 ( UU Deposit Thailand),penerbit diwajibkan menyerahkan 2 kopi hasil terbitannya kepada Perpustakaan Nasional, termasuk koran (surat kabar).

Pada masa penjajahan Belanda, di Indonesia tahun 1913 telah ada peraturan bernama ordonansi No.7981 tentang 'toezending van drumkweken aan het bataviasch genootsshap voorkusten en wetenschappen'  hal itu mengatur tentang wajib serah simpan karya cetak juga, tetapi sejak Indonesia merdeka, ordonasi tersebut sudak tidak diberlakukan.

Kemudian setelah Indonesia Merdeka, baru pada tahun 1990 Indonesia  mempunyai UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU No.4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dan PP No.70 Tahun 1991 tentang pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990. Dalam UU deposit tersebut mengatur tentang kewajiban penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional dan ke Perpustakaan Daerah Provinsi.

Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;  Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, dalam  UU Deposit tahun 1990 (UU KCKR)pasal 2, disebutkan; Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

Dalam pasal 3, Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepadaPerpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.

Dalam UU No.4 Tahun 1990 ( UU Deposit lama)  pasal 4, disebutkan Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri. Kemudian dalam UU deposit disebutkan juga, bila penerbit tidak menyerahkan hasil terbitan dan pengusaha rekaman, tidak menyerahkan hasil rekaman/hasil produksinya, dikenakan sangsi pidana, dalam pasal 11;  (1) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam)bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana denganpidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana dendasetinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. Tetapi sejak berlakunya UU No.13 Tahun 2018 ( UU Deposit) ketentuan sangsi sebagaimana disebutkan pasal 11 dihilangkan, tetapi menjadi sangsi administratif pasal 7 ayat 4, berupa; teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Sebagaimana ditugaskan dalam UU Deposit , baik  UU No.4 /1990 ( UU Deposit lama) maupun UU No.13/2018  ( UU Deposit baru), Lembaga negara untuk menyimpan (mendeposit) yaitu Perpustakaan Nasional RI dan  Perpustakaan Daerah Provinsi sebagai pengemban fungsi perpustakaan deposit daerah, melakukan tugas menghimpun, menyimpan, mengolah, melestarikan dan mendayagunakan semua koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

Sesuai perkembangan teknologi informasi (teknologi digital)  sekarang ini, seperti; buku dan majalah, surat kabar tercetak, sudah banyak berubah ke bentuk format digital; ebook,ejournal,emagazine, begitu juga karya film, music dan lainnya sebagainya banyak telah berubah ke bentuk format digital,  selain itu juga karena UU itu telah lebih dari 28 tahun, maka pada tahun 2018,  UU  No.4 tahun 1990, direvisi menjadi UU No.13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yang isi perundang-undangan itu pada prinsipnya hampir sama yaitu mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman (industri rekaman) diwajibkan menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan ke Perpustakaan daerah Provinsi.

Sejak tahun 2018 UU deposit tahun 1990  direvisi dengan adanya UU No.13 Tahun 2018, karena penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi (teknologi digital) yang semakin tahun semakin cepat berubah, yang mengatur kewajiban para penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan sebuah atau dua buah rekamannya ke Perpustakaan Nasional dan Ke Perpustakaan Daerah Provinsi. Kewajiban tersebut sebenarnya sebagai salah satu sarana penerbit dan pengusaha rekaman, untuk menyimpan, melestarikan produk karya mereka supaya tidak hilang begitu saja setelah dicetak ataupun produksi rekamannya, supaya jika mereka suatu waktu membutuhkan untuk mereproduksi kembali karya mereka, bisa penerbit atau pengusaha rekaman itu untuk meminta/meminjam kembali di Perpustakaan Nasional/ Perpustakaan Daerah jika mereka perlukan.

Selain itu juga penyimpanan dan pelestarian itu juga,dimaksudkan sebagai sarana informasi, Pendidikan dan penelitian, karena banyak masyarakat, terkadang kesulitan mencari data-data lama untuk sebuah penelitian, padahal jika saja para penerbit dan pengusaha rekam menyerahsimpankan karyanya itu secara tertib dan teratur, tentu masyarakat yang mencari data-data lama dalam penelitian bisa menemukannya di pusat deposit Perpustakaan Nasional RI dan deposit di Perpustakaan Daerah Provinsi. Karena salah satu tugas Perpustakaan Nasional yaitu sebagai perpustakaan deposit, jadi dengan telah ditunjuknya Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan deposit Nasional, jadi seluruh terbitan/publikasi ataupun hasil produksi karya rekam, di seluruh wilayah tanah air wajib diserahkan  sebagai hasil karya dan kekayaan budaya bangsa Indonesia yang bisa bermanfaat untuk penggalian ilmu pengetahuan, baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Generasi kita yang akan datang, tentu perlu tau apa saja yang telah dihasilkan oleh generasi sebelum mereka. Karena itulah peran peran perpustakaan deposit suatu bangsa itu sangat penting. Jika suatu watu generasi yang akan datang mencari informasi yang telah lama terbit.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun