Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sepintas Undang-undang Deposit (UU Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)

20 Februari 2020   18:50 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apa itu UU Deposit ?

UU  Deposit yaitu  UU yang mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, Di Indonesia UU Deposit ( UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam) baru  ada tahun 1990. Sedangkan kalau di luar negeri UU Deposit ini telah lama sekali diberlakukan. Hampir seluruh negara dunia ini memiliki UU Deposit atau UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam. Seperti di Amerika Serikat yaitu Perpustakaan terbesar di dunia yaitu Library of congress, Perpustakaan kongres ini mempunyai fungsi sebagai perpustakaan deposit, sebagaimana ditulis dalam Wikipedia, Perpustakaan ini berfungsi sebagai perpustakaan deposit untuk perlindungan dan pendaftaran hak cipta.

Sejak 1865 Perpustakaan Kongres memiliki UU deposit, semua penerbit di AS diwajibkan untuk menyerahkan dua salinan hasil terbitannya ke Perpustakaan Kongres yang disebut wajib simpan. Bila terbitan tidak diterbitkan untuk umum, penerbit hanya wajib menyerahkan satu salinan dari karya tersebut. Pada hari kerja, perpustakaan menerima hampir 22.000 terbitan baru. Walaupun demikian, tidak semua terbitan bisa dimasukkan ke dalam koleksi. Setiap harinya hanya sekitar 10.000 terbitan yang dianggap layak.

Kemudian di Perancis UU deposit sudah mulai ada sejak tahun 1537, deposit ACT/legal ACT,ordonance de mont pellier. Di Australia UU deposit mulai berlaku tahun 1912, berbasis federal, kemudian tahun 1968 memperbaharui UU depositnya, mewajibkan satu kopi setiap buku, pamplet, majalah, koran, skor musik, map, atlas, drawing,engraving dan photograph yang diterbitkan di Australia untuk didepositkan secra gratis kepada Perpustakaan Nasional Australia.

Di Inggris UU Deposit,  dengan nama copyright act tahun 1991 berisi tentang kewajiban serah simpan karya cetak dan berlaku sampai sekarang.

Di malaysia, dengan preservation of books Act 1966, (UU deposit malaysia) dalam ketentuan UU itu, Perpustakaan Nasional Malaysia menerima 2 kopi dari semua terbitan yang diterbitkan di Malaysia, 9 instruksi lain berhak untuk menerima 1 kopi dari semua diterbikan yang diterbitkan Malaysia atas dasar diminta oleh instansi tersebut.

Di Philipina, UU depositnya, Republik Act no.288 ( 5 Juni 1948) mensyaratkan pencetak/penerbit menyerahkan paliang sedikit 2 kopi dari setiap penerbitnya secara gratis kepada Perpustakaan Nasional  Philipina. Di Singapura, The printter publishers Act, Cap 224, 1967 ( UU Deposit Singapura), di Thailand, Printing Act 1941 ( UU Deposit Thailand),penerbit diwajibkan menyerahkan 2 kopi hasil terbitannya kepada Perpustakaan Nasional, termasuk koran (surat kabar).

Pada masa penjajahan Belanda, di Indonesia tahun 1913 telah ada peraturan bernama ordonansi No.7981 tentang 'toezending van drumkweken aan het bataviasch genootsshap voorkusten en wetenschappen'  hal itu mengatur tentang wajib serah simpan karya cetak juga, tetapi sejak Indonesia merdeka, ordonasi tersebut sudak tidak diberlakukan.

Kemudian setelah Indonesia Merdeka, baru pada tahun 1990 Indonesia  mempunyai UU wajib serah simpan karya cetak dan karya rekam. UU No.4 Tahun 1990 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dan PP No.70 Tahun 1991 tentang pelaksanaan UU No.4 Tahun 1990. Dalam UU deposit tersebut mengatur tentang kewajiban penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional dan ke Perpustakaan Daerah Provinsi.

Penerbit adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menerbitkan karya cetak;  Pengusaha rekaman adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum baik milik negara maupun swasta yang menghasilkan karya rekam;

Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam, dalam  UU Deposit tahun 1990 (UU KCKR)pasal 2, disebutkan; Setiap penerbit yang berada di wilayah negara Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yang dihasilkan kepada Perpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah di ibukota Propinsi yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun