Mohon tunggu...
Iswara Rusniady
Iswara Rusniady Mohon Tunggu... Human Resources - Pustakawan

sekedar mencoba berbagi...

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Sepintas Undang-undang Deposit (UU Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam)

20 Februari 2020   18:50 Diperbarui: 21 Februari 2020   10:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pasal 3, Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah negara Republik Indonesia wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yang dihasilkan kepadaPerpustakaan Nasional, dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.

Dalam UU No.4 Tahun 1990 ( UU Deposit lama)  pasal 4, disebutkan Kewajiban serah-simpan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, berlaku pula terhadap setiap warga negara Republik Indonesia yang hasil karyanya diterbitkan atau direkam di luar negeri. Kemudian dalam UU deposit disebutkan juga, bila penerbit tidak menyerahkan hasil terbitan dan pengusaha rekaman, tidak menyerahkan hasil rekaman/hasil produksinya, dikenakan sangsi pidana, dalam pasal 11;  (1) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,Pasal 6, dan Pasal 7, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam)bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana denganpidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana dendasetinggi-tingginya Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). (3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran. Tetapi sejak berlakunya UU No.13 Tahun 2018 ( UU Deposit) ketentuan sangsi sebagaimana disebutkan pasal 11 dihilangkan, tetapi menjadi sangsi administratif pasal 7 ayat 4, berupa; teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

Sebagaimana ditugaskan dalam UU Deposit , baik  UU No.4 /1990 ( UU Deposit lama) maupun UU No.13/2018  ( UU Deposit baru), Lembaga negara untuk menyimpan (mendeposit) yaitu Perpustakaan Nasional RI dan  Perpustakaan Daerah Provinsi sebagai pengemban fungsi perpustakaan deposit daerah, melakukan tugas menghimpun, menyimpan, mengolah, melestarikan dan mendayagunakan semua koleksi karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan di daerah.

Sesuai perkembangan teknologi informasi (teknologi digital)  sekarang ini, seperti; buku dan majalah, surat kabar tercetak, sudah banyak berubah ke bentuk format digital; ebook,ejournal,emagazine, begitu juga karya film, music dan lainnya sebagainya banyak telah berubah ke bentuk format digital,  selain itu juga karena UU itu telah lebih dari 28 tahun, maka pada tahun 2018,  UU  No.4 tahun 1990, direvisi menjadi UU No.13 Tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yang isi perundang-undangan itu pada prinsipnya hampir sama yaitu mewajibkan setiap penerbit dan pengusaha rekaman (industri rekaman) diwajibkan menyerahkan ke Perpustakaan Nasional dan ke Perpustakaan daerah Provinsi.

Sejak tahun 2018 UU deposit tahun 1990  direvisi dengan adanya UU No.13 Tahun 2018, karena penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi (teknologi digital) yang semakin tahun semakin cepat berubah, yang mengatur kewajiban para penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan sebuah atau dua buah rekamannya ke Perpustakaan Nasional dan Ke Perpustakaan Daerah Provinsi. Kewajiban tersebut sebenarnya sebagai salah satu sarana penerbit dan pengusaha rekaman, untuk menyimpan, melestarikan produk karya mereka supaya tidak hilang begitu saja setelah dicetak ataupun produksi rekamannya, supaya jika mereka suatu waktu membutuhkan untuk mereproduksi kembali karya mereka, bisa penerbit atau pengusaha rekaman itu untuk meminta/meminjam kembali di Perpustakaan Nasional/ Perpustakaan Daerah jika mereka perlukan.

Selain itu juga penyimpanan dan pelestarian itu juga,dimaksudkan sebagai sarana informasi, Pendidikan dan penelitian, karena banyak masyarakat, terkadang kesulitan mencari data-data lama untuk sebuah penelitian, padahal jika saja para penerbit dan pengusaha rekam menyerahsimpankan karyanya itu secara tertib dan teratur, tentu masyarakat yang mencari data-data lama dalam penelitian bisa menemukannya di pusat deposit Perpustakaan Nasional RI dan deposit di Perpustakaan Daerah Provinsi. Karena salah satu tugas Perpustakaan Nasional yaitu sebagai perpustakaan deposit, jadi dengan telah ditunjuknya Perpustakaan Nasional sebagai Perpustakaan deposit Nasional, jadi seluruh terbitan/publikasi ataupun hasil produksi karya rekam, di seluruh wilayah tanah air wajib diserahkan  sebagai hasil karya dan kekayaan budaya bangsa Indonesia yang bisa bermanfaat untuk penggalian ilmu pengetahuan, baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan datang.

Generasi kita yang akan datang, tentu perlu tau apa saja yang telah dihasilkan oleh generasi sebelum mereka. Karena itulah peran peran perpustakaan deposit suatu bangsa itu sangat penting. Jika suatu watu generasi yang akan datang mencari informasi yang telah lama terbit.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun