Pengendalian Inflasi perlu dipantau agar sesuai harapan| leo4kusuma.blogspot.com
Setiap memasuki bulan ramadhan dan Idul Fitri kecendrungan harga bahan pokok selalu mengalami kenaikan. Fenomena tersebut tidak hanya terjadi dikota-kota besar seperti Jakarta, tetapi hampir merata di berbagai daerah. Namun secara umum kenaikan tersebut dinilai masih wajar. Lonjakan harga yang beberapa hari ini drastis ikut memicu terjadinya laju inflasi, hingga menyentuh angka 0,43 % pada bulan Juni. Angka yang tergolong sangat rendah, dibanding fluktuasi inflasi selama empat tahun terakhir di bulan yang sama.
Inflasi dan Peran Bank Indonesia
Sebelumnya, masih banyak masyarakat kita yang tidak memahami apa itu inflasi dan bagaimana lonjakan harga dapat mempengaruhi inflasi. Kecendrungan dari meningkatnya harga-harga bahan pokok secara umum dan terus menerus kita sebut dengan inflasi. Namun kenaikan suatu harga komoditi tertentu tidak bisa disebut inflasi. Dengan kata lain, kenaikan harga suatu komoditi yang memberi implikasi kenaikan harga-harga lain dalam musim tertentu juga tidak bisa disebut inflasi.
Penyebab inflasi dapat kita bagi menjadi dua bagian, (1) Demand full inflation, inflasi ini diakibatkan tingginya permintaan masyarakat akan berbagai jenis barang (aggregat demand) dibandingkan dengan ketersediaan barnag, sehingga secara otomatis ikut memicu kenaikan harga-harga tersebut. (2) Cost push inflation, jenis inflasi ini lebih banyak disebabkan oleh kenaikan beban biaya produksi. Beban biaya produksi yang naik, ikut mempengaruhi naiknya harga. Merosotnya nilai tukar domestik ikut memicu cost push inflation.
Tentu jika berbicara mengenai inflasi, maka tak bisa dipisahkan dengan peran lembaga pemerintah yang bernama Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 adalah salah satu lembaga negara yang bersifat independen. Apa makna independen dari UU tersebut? BI sebagai lembaga negara harus bebas dari intervensi pihak lain termasuk dari pemerintah, dalam Pasal 9 dalam UU yang sama, juga secara tegas menyatakan bahwa BI harus steril dari campur tangan pihak lain yang ingin mempengaruhi dalam pelaksanaan tugas BI.
Secara garis besar, BI mempunyai tiga tugas pokok yang saling terkait yakni : kebijakan moneter, kebijakan sistem pembayaran dan kebijakan sistem keuangan (lebih jelas bisa dibaca disini). Bank Indonesia tentu saja diberi kewenangan penuh dalam mengontrol laju inflasi. Pertanyaannya, bagaimana Bank Indonesia mengontrol laju inflasi?. 'Tangan' Bank Indonesia sangat terbatas dalam mengontrol inflasi, karena penyebab inflasi bisa disebabkan oleh banyak faktor, diatas sudah disebutkan dua jenis penyebab inflasi. Keterbatasan tersebut bukan membuat Bank Indonesia berdiam diri, Bank Indonesia tentu selalu melakukan assessment terhadap perubahan dan perkembangan perekonomian. Dari hasil assessment, kemudian Bank Indonesia menyikapinya dengan mengambil langkah-langkah kebijakan moneter (instrument independence) sesuai target yang ingin dicapai (goal independence). Bank Indonesia tentu memerlukan koordinasi dan kerjasama lintas sektoral dalam menangani masalah inflasi, karena destinasi kebijakan moneter Bank Indonesia di masa yang akan datang adalah bagaimana menjaga inflasi.
TPID, BI dan Gejolak Harga
Meningkatnya harga barang-barang kebutuhan pokok menjelang Ramdhan dan Idul Fitri sebenarnya bukanlah fenomena baru, karena hampir setiap tahun menjadi dilema buat ibu-ibu rumah tangga khususnya kalangan menengah ke bawah. Pengendalian harga oleh pemerintah tentu sangat diharapkan oleh masyarakat agar pasokan barang dan sistem kontrol terhadap harga tidak membuat inflasi semakin tinggi. Pengendalian ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah semata, tetapi peran produsen, pedagang bahkan konsumen harus menjadi satu kesatuan agar harga kebutuhan pokok bisa ditekan pada harga normal.
Sebenarnya, jauh-jauh hari pemerintah sudah menyiapkan instrumen pengendalian inflasi di daerah dengan membentuk TPID (Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah) pada tahun 2008. TPID dibentuk atas kesadaran dari setiap daerah akan perlunya suatu lembaga yang dapat menekan laju inflasi dimasing-masing daerah. TPID punya peran strategis dalam memantau perkembangan inflasi di daerah, khususnya sebagai penentu kebijakan publik dalam menjaga kondisi stabilisasi harga bahan pokok bagi masyarakat. Dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) ke II TPID disepakati terbentuknya kelompok kerja nasional (Pokjanas) yang terdiri dari perwakilan Bank Indonesia, kementrian koordinator bidang ekonomi dan kementrian dalam negeri.