Harapan untuk MK Â Â Â
Dengan sedemikian penting dan strategisnya kehadiran MK di Indonesia, maka kita sebagai warga negara patut berbangga da berbesar hati. Selangkah demi selangkah bayangan akan negara demokrasi dalam undang-undang yang sejak kecil sudah diajarkan sejak bangku sekolah kini mulai terlihat bentuknya. Konstitusi yang dulu seolah hanya berupa deretan kosakata indah dalam teks-teks yang susah ditemukan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari kini mulai bergeser.
Kita bisa merasa bahagia dan bangga sebagai warga negara Indonesia karena hak konstitusi kita kini dilindungi oleh MK. Demokrasi juga bergerak ke arah yang lebih baik berkat adanya pengawasan oleh MK serta kembalinya kedaulatan di tangan rakyat.
Saya (dan mungkin juga Anda) berharap  bahwa MK akan semakin kuat dan kokoh di masa-masa yang akan datang. Di sisi lain, saya juga mengharapkan kesadaran akan hukum dan konstitusi di kalangan masyarakat luas juga akan bertumbuh seiring perkembangan zaman. Semoga seiring waktu, akan ada mekanisme pendidikan mengenai hukum dan konstitusi bagi masyarakat secara holistik disesuaikan jenjang usia, pendidikan, dan struktur masyarakat. Dengan demikian, negara hukum yang diidam-idamkan selama ini akan semakin jelas wajahnya dengan ditopang semangat pelaksanaan hukum dan konstitusi oleh lembaga negara serta kesadaran akan hukum dan konstitusi oleh warga negara itu sendiri. Demikian.   Â
  Â
Referensi:
Palguna, I D.G., 2018, Mahkamah Konstitusi: Dasar Pemikiran, Kewenangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain, Penerbit Konstitusi Press (Konpress): JakartaÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H