Mohon tunggu...
ProJusititia
ProJusititia Mohon Tunggu... Lainnya - Pendidikan Nomor Satu Tapi Kejujuran Yang Utama

Bacalah Jika Ingin Kenali Dunia

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Refleksi Hari Bumi, Bagaimana Masa Depan Bumi Indonesia?

25 April 2020   02:44 Diperbarui: 25 April 2020   03:19 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebarakaran Hutan atau Lahan,

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 Tentang Lembaga Penyedia Jasa Layanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan. 

Keberadaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 belum mampu menjawab secara keseluruhan problematika lingkungan hidup khususnya di indonesia. Problem Lingkungan yang dihadapi saat ini yakni; Permasalahan Sungai yang tercemar, Kerusakan Hutan, Banjir, Abrasi, Pencemaran Udara, Menurunnya Keanekaragaman hayati, Pencemaran tanah, Permasalahan Sampah Menumpuk, Rusaknya Ekosistem Laut, Pencemaran Air Tanah, Pemanasan Global, Keterbatasan Air, Pencemaran Suara, Berkurangnya Daerah Resapan Air, dan Bangunan Liar yang Kumuh. (Sumber) penceramaran lingkungan diatas berangkat dari disebabkan sebagian besar ketidakpedulian masyarakat dan perusahaan tambang terhadap masa depan lingkungan hidup.  

Sedangkan kejahatan lingkungan hidup oleh senator industri tidak terkendalikan pada hal pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam bentuk perundang-undangan.

Kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh tambang batubara terjadi pencemaran sungai sepanjang DAS AIsampai kepesisir pantai di kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah akibat limbah dari tambang batu bara, kejahatan tersebut bermula pada tahun 1980-an sampai saat ini. 

Sedangkan kejahatan lain yakni bekas tambang tidak direklamasi bekas lubang tambang, kerusakan kawasan hutan, ketentuan bayar pajak dan masalah izin terindikasi masuk kawasan hutan konservasi dan lindung yang terungkap dalam surat Direktorat Jenderal Palonologi Kementerian Kehutanan No. S.706/VII-PKH/2014 bertanggal 10 Juli 2014 pun belum ditindaklanjuti,”.

Kejahatan lingkungan hidup setidaknya terdapat 12 IUP tambang batu bara terindikasi masuk dalam kawasan hutan konservasi dan lingdung belum ditindaklanjuti. (Sumber)

Akibat kejatahan Lingkungan Hidup, laporan tahun 2012 oleh pemerhati lingkungan bahwa refresentasi kerusakan telah mencapai 70% disebabkan oleh operasi pertambnbangan, dan dengan mudah menabrak dan mengakali berbagai aturan yang bertentangan misi perusaan, termasuk Undang-undang 32 Tahun 2009. keberadaan undang-undang tersebut dianggap menghambat investasi oleh perusahaan dalam negeri maupun dalam negeri.

Berdasarkan laporan di media Kompas.com, hampir 34 daratan di indonesia telah diserahkan kepada korporasi dengan jumlah izin mencapai 10.235 tentang tambang mineral dan batubara (minerba), hal tersebut belum termasuk izin perkebunan dengan skala besar, kerja miga, panas bumi, dan galian tambang C.

Sedangkan kawasan pesisir yang dieksploitasi kurang-lebih 16 titik reklamasi, penambang pasir, pasir besi, telah menjadi bagian pembuangan limbah tailing Newmont dan Freeport. sedangkan hutan, telah mencapai 3, 97 hektar hutan lindung terancam pertambangan dan didalamnya terdapat keanekagaraman hayati, selain itu sungai pun ikut menjadi korban akibat kepentingan industri. (Sumber)

Sedangkan Tahun 2019 kejahatan terhadap lingkungan kembali terjadi dan dan sangat massif, kebakaran tersebut jauh lebih parah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kebarakan hutan mulai januari-september tahun 2019 mencapai 857 Ha, akibat kebakaran tersebut tidak hanya terjadi pada lahan gambut tapi termasuk lahan mineral.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun