Aslan menekankan bahwa semua bakal calon atau calon harus mengikuti aturan yang sama.
"Peraturan tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan keadaan atau kepentingan pihak tertentu," tegasnya.
Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Hastomo Tawary, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto melanggar Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024, yang menetapkan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Hastomo menyebut KPU Maluku Utara memberikan perlakuan khusus kepada Sherly dengan mengizinkan pemeriksaannya dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Tindakan ini melanggar PKPU Nomor 8 tentang pencalonan, yang mengatur petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit dan tim pemeriksa kesehatan telah ditetapkan oleh KPU, sehingga dokter dari luar tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan.
"Ini soal prosedur, bukan soal kualitas dokter. Yang penting adalah apakah dokter tersebut bagian dari tim yang ditetapkan oleh KPU," jelas Hastomo.
Ia mendesak agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Maluku Utara.
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni SA Banjar, menjelaskan bahwa keluarga Sherly dan tim pendamping pasangan calon nomor urut 4 telah menginformasikan bahwa Sherly akan menjalani operasi kedua di RSPAD pada 21 Oktober 2024.
"Berdasarkan pertimbangan itu, kami berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoirie, namun pihak RSCB menegaskan bahwa dokter dari rumah sakit lain tidak bisa menggunakan peralatan di sana," ujar Reni.
Akhirnya, KPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto dengan pengawasan ketat.