Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan, menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara bersikap diskriminatif terkait pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda.
Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama (MK-BISA), Hastomo Tawary, juga menyatakan bahwa KPU Maluku Utara tidak bersikap adil.
Menurut Aslan, pemindahan lokasi pemeriksaan kesehatan dari Rumah Sakit Chasan Boesoirie (RSCB) Ternate ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto di Jakarta, atau rumah sakit lain di luar yang ditunjuk KPU, menunjukkan tindakan yang tidak profesional dan diskriminatif.
"Tindakan ini jelas mencerminkan diskriminasi oleh KPU Maluku Utara sebagai penyelenggara. Bagi saya, ini adalah bentuk diskriminasi dan tidak profesional," ujar Aslan Hasan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Aslan juga mengkritik alasan force majeure yang digunakan oleh KPU untuk mengalihkan lokasi pemeriksaan kesehatan bagi Sherly Tjoanda, istri mendiang Benny Laos.
"Sherly masih berstatus sebagai bakal calon pengganti dan belum ditetapkan sebagai calon. Oleh karena itu, statusnya masih sebagai warga biasa yang diusulkan sebagai bakal calon pengganti," tambah Aslan.
Ia menegaskan bahwa status Sherly Tjoanda tidak semestinya mendapat perlakuan khusus dengan alasan force majeure.
"Dasar apa yang digunakan KPU Maluku Utara untuk menyebut ini force majeure? Apa indikatornya? Apakah bakal calon bisa diperlakukan secara khusus dengan alasan ini? Menurut saya, ini adalah kekeliruan yang perlu dipertanyakan," jelas Aslan.
Dosen Fakultas Hukum Unkhair ini juga mempertanyakan dasar rekomendasi dari Dinas Kesehatan Maluku Utara yang diberikan kepada KPU.
"Rekomendasi dari Dinas Kesehatan juga perlu dipertanyakan. Apa dasar dari rekomendasi tersebut, dan siapa yang memintanya?" tanyanya lebih lanjut.
Aslan menekankan bahwa semua bakal calon atau calon harus mengikuti aturan yang sama.
"Peraturan tidak boleh diubah atau disesuaikan dengan keadaan atau kepentingan pihak tertentu," tegasnya.
Juru bicara tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 3, Hastomo Tawary, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda di RSPAD Gatot Subroto melanggar Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 38 Tahun 2024, yang menetapkan RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebagai rumah sakit yang ditunjuk untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Hastomo menyebut KPU Maluku Utara memberikan perlakuan khusus kepada Sherly dengan mengizinkan pemeriksaannya dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
"Tindakan ini melanggar PKPU Nomor 8 tentang pencalonan, yang mengatur petunjuk teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa rumah sakit dan tim pemeriksa kesehatan telah ditetapkan oleh KPU, sehingga dokter dari luar tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan.
"Ini soal prosedur, bukan soal kualitas dokter. Yang penting adalah apakah dokter tersebut bagian dari tim yang ditetapkan oleh KPU," jelas Hastomo.
Ia mendesak agar pemeriksaan kesehatan dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU Maluku Utara.
Komisioner KPU Maluku Utara, Reni SA Banjar, menjelaskan bahwa keluarga Sherly dan tim pendamping pasangan calon nomor urut 4 telah menginformasikan bahwa Sherly akan menjalani operasi kedua di RSPAD pada 21 Oktober 2024.
"Berdasarkan pertimbangan itu, kami berkoordinasi dengan RS Chasan Boesoirie, namun pihak RSCB menegaskan bahwa dokter dari rumah sakit lain tidak bisa menggunakan peralatan di sana," ujar Reni.
Akhirnya, KPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto dengan pengawasan ketat.
Reni menambahkan bahwa pengumuman penetapan calon akan dilakukan pada 23 Oktober 2024, setelah proses klarifikasi dan verifikasi administrasi selesai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H