Mohon tunggu...
Muhammad Iswan
Muhammad Iswan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Indonesia

apa yang kau lakukan sekarang adalah masa depanmu di masa lalu, dan apa yang kau lakukan di masa sekarang adalah pengantar menuju masa yang kelak kau sebut 'hari ini'.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rezim Hak Kekayaan Intelektual Jangan Sampai Melupakan Pengetahun Tradisional

20 Februari 2024   04:47 Diperbarui: 20 Februari 2024   05:00 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tindakan pencurian ini berkaitan erat dengan hak moral yang dimiliki oleh masyarakat lokal setempat. Disisi lain, yang tidak kalah penting, adalah pencurian pengetahuan tradisional seperti ini juga dapat sangat merugikan masyarakat. Sebab, apabila produk yang dikembangkan tersebut dipatenkan oleh industri farmasi, maka harga jual obat yang dikembangkan tersebut tentu tidak mudah untuk dikases oleh semua kalangan, termasuk masyarakat pemilik pengetahuan tradisional itu sendiri. Bahkan, lebih parah lagi, masyarakat pemilik pengetahuan tradisional tidak akan memperoleh royalti dari penjualan apabila paten obat tersebut tidak menyertakan sumber pengetahuan tradisional tersebut sebagai basis pengembangan dari produk berupa obat yang diproduksi oleh industri farmasi yang dimaksud.

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional perlu dilakukan dan terus dikembangkan. Sebagaimana rezim hak kekayaan intelektual, bahwa perlindungannya dimaksudkan pada dua kategori sekaligus, yaitu perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi. Pengetahuan tradisional juga perlu mendapat perlindungan serupa, seperti jenis kekayaan intelektual lainnya. 

Jelaslah bahwa kodifikasi atas pengetahuan tradisional yang ada di masyarakat, perlu dilakukan sebagai upaya inventarisir kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat lokal setempat. Inventarisir pengetahuan tradisional ini dimungkinkan melalui program yang dibebankan kepada dinas-dinas terkait yang ada di tataran pemerintah kabupaten/kota atau bahkan provinsi. Inventarisi pengetahuan tradisional diperlukan untuk melindungi kekayaan intelektual milik masyarakat lokal dari tindakan kejahatan kekayaan intelektual dari perampasan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. 

Perlu diingat, bahwa pengetahuan tradisional, pada dasarnya memiliki cakupan pembahasan yang luas. Pengetahuan tradisional,selain yang sudah disebutkan di atas, juga dapat meliputi pengetahuan di bidang sastra, seni dan teknologi serta manfaat dari tumbuh-tumbuhan/alam. Pelestarian dan perlindungan pengetahuan tradisional diupayakan agar pelaku industri modern tidak serta merta dan secara sewenang-wenang mengeluarkan klaim atas produk mereka, jika memang produk tersebut bersumber dari pengembangan pengetahuan yang sudah ada, seperti pengetahuan tradisional yang diperoleh dari kelompok masyarakat lokal tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun