Mohon tunggu...
Muhammad Iswan
Muhammad Iswan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Indonesia

apa yang kau lakukan sekarang adalah masa depanmu di masa lalu, dan apa yang kau lakukan di masa sekarang adalah pengantar menuju masa yang kelak kau sebut 'hari ini'.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rezim Hak Kekayaan Intelektual Jangan Sampai Melupakan Pengetahun Tradisional

20 Februari 2024   04:47 Diperbarui: 20 Februari 2024   05:00 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengembangan ilmu pengetahuan selalu memiliki akar dan aliran perjalanannya sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan yang ada di era modern ini bukan tidak memiliki relasi dengan pengetahuan terdahulu. Hanya saja, beberapa pengetahuan tersebut tidak diketahui atau dengan sengaja ditinggalkan dan tidak disertakan sebagai sumber perolehan pengetahuan. Pengetahuan tradisional merupakan salah satu warisan penting dalam peradaban manusia. Hampir seluruh wilayah yang pernah dihuni oleh manusia, memiliki peninggalan berupa pengetahuan yang diperoleh dari hasil interaksi antara manusia dengan alam di sekitarnya.

Saat ini, beberapa pengetahuan tradisional yang tersisa, khususnya di Indonesia, dapat ditemui pada beberapa komunitas masyarakat. Pengetahuan tradisional masih dapat ditemukan di beberapa wilayah seperti masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di area perdesaan. Namun, tidak banyak masyarakat yang tinggal di area tersebut yang memahami arti penting pelestarian serta potensi ekonomi yang terkandung dalam pengetahuan tersebut. 

Potensi ekonomi yang terkandung dalam pengetahuan tradisional dapat dilihat pada beberapa sektor industri modern. Diantara industri yang populer seiring perkembangan zaman adalah industri farmasi dan kosmetik. Dua industri tersebut, sedikit banyak, memiliki keterkaitan erat dengan pengetahuan tradisional yang ada di masyarakat lokal. Secara sederhana, pengetahuan tradisional dapat digunakan sebagai sumber pengembangan obat-obatan ataupun pengembangan kosmetik. 

Pengembangan industri farmasi dan kosmetik yang bersumber dari pengetahuan tradisional harusnya dibarengi dengan pemahaman masyarakat tentang perlunya menjaga pengetahuan tradisional yang dimiliki. Pemahaman masyarakat tentang pengetahuan tradisional beserta perlindungannya sangat penting agar tindakaan akuisisi sepihak yang dilakukan oleh pihak industri tidak menikmati sendiri hasil dari produk yang mereka kembangkan. Masyarakat pemilik pengetahuan tradisional juga harusnya mendapat royalti dari hasil penjualan produk yang dikembangkan apabila produk itu dikembangkan dari pengetahuan tradisional yang diperoleh dari masyarakat di suatu wilayah. 

Keberadaan pengetahuan tradisional pada suatu komunitas masyarakat, khususnya di Indonesia, ternyata tidak mendapat perhatian yang berarti. Bahkan dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, perlindungan pengetahuan tradisional masih belum mampu mengakomodir perlindungan atas pengetahuan tradisional yang ada pada masyarakat Indonesia. Salah satu faktor penting yang menjadi penghambat hadirnya perlindungan pengetahuan tradisional adalah belum ada kejelasan mengenai definisi tentang pengetahuan tradisional itu sendiri.

Tidak adanya definisi yang jelas berdasarkan peraturan hukum yang ada di Indonesia mengenai pengatahuan tradisional, berimplikasi pada ketidakjelasan ruang lingkup pengetahuan tradisional. Tidak adanya batasan ruang lingkup pengetahuan tradisional, akhirnya berdampak pada ketidakjelasan mengenai jenis pengetahuan tradisional yang akan dilindungi dalam sistem hukum di Indonesia. 

Pengetahuan tradisional yang ada pada masyarakat, perlu dilakukan kodifikasi. Kodifikasi ini penting untuk dilakukan, selain untuk menjaga pengetahuan tradisional dari tindakan pencurian oleh pihak luar, juga dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk membuat klasifikasi mengenai jenis-jenis pengetahuan tradisional yang ada di dalam komunitas masyarakat Indonesia. Hasil kodifikasi tersebut, kedepannya, diharapkan dapat membantu pembuat kebijakan dalam menyusun formulasi aturan mengenai perlindungan pengetahuan tradisional yang ada. 

Pengetahuan tradisional dapat berupa resep yang diwariskan secara turun temurun dalam suatu komintas masyarakat. Resep tersebut dapat berupa pengetahuan di bidang pengobatan tradisional ataupun rahasia kecantikan suatu masyarakat tertentu dengan menggunakan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Namun, tidak banyak kalangan masyarakat muda yang peduli pada pengetahuan tersebut. 

Contoh pengetahuan pada sektor pengobatan. Beberapa sando (Dukun) di daerah Sulawesi Barat, terbiasa menggunakan tanaman tertentu sebagai obat batuk. Mereka memiliki racikan sendiri dalam mengobati pasien yang ditangani. Pengetahuan yang dimiliki oleh sando tersebut bisa jadi, diperoleh melalui hasil pengamatan dan pengalaman selama waktu tertentu atau warisan dari sando-sando sebelumnya. 

Pihak industri farmasi, ketika menyadari adanya obat tradisional yang dimiliki oleh sando, dapat memperoleh resep tersebut hanya melalui obrolan atau perbincangan. Sebagaimana ditulis oleh Prof. Dr. Sri Wartini, S.H., M.Hum. dalam bukunya yang berjudul "Biopiracy", bahwa pencurian pengetahuan seperti ini sangat mungkin terjadi karena sifat permissif yang dimiliki oleh mayoritas masyarakat Indonesia. 

Resep yang dibeberkan oleh sando kepada pihak industri farmasi kemudian dikembangkan dalam industri tersebut untuk membuat suatu produk baru sebagai obat bagi penyakit batuk, sebagaimana contoh sebelumnya.  Tindakan industri farmasi yang demikian, dapat disebut sebagai pencurian pengetahuan tradisional apabila ia mengembangkan produk tersebut dari resep yang diperoleh dari pengetahuan tradisional masyarakat, namun tidak menyertakan sumber tersebut. 

Tindakan pencurian ini berkaitan erat dengan hak moral yang dimiliki oleh masyarakat lokal setempat. Disisi lain, yang tidak kalah penting, adalah pencurian pengetahuan tradisional seperti ini juga dapat sangat merugikan masyarakat. Sebab, apabila produk yang dikembangkan tersebut dipatenkan oleh industri farmasi, maka harga jual obat yang dikembangkan tersebut tentu tidak mudah untuk dikases oleh semua kalangan, termasuk masyarakat pemilik pengetahuan tradisional itu sendiri. Bahkan, lebih parah lagi, masyarakat pemilik pengetahuan tradisional tidak akan memperoleh royalti dari penjualan apabila paten obat tersebut tidak menyertakan sumber pengetahuan tradisional tersebut sebagai basis pengembangan dari produk berupa obat yang diproduksi oleh industri farmasi yang dimaksud.

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional perlu dilakukan dan terus dikembangkan. Sebagaimana rezim hak kekayaan intelektual, bahwa perlindungannya dimaksudkan pada dua kategori sekaligus, yaitu perlindungan atas hak moral dan hak ekonomi. Pengetahuan tradisional juga perlu mendapat perlindungan serupa, seperti jenis kekayaan intelektual lainnya. 

Jelaslah bahwa kodifikasi atas pengetahuan tradisional yang ada di masyarakat, perlu dilakukan sebagai upaya inventarisir kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat lokal setempat. Inventarisir pengetahuan tradisional ini dimungkinkan melalui program yang dibebankan kepada dinas-dinas terkait yang ada di tataran pemerintah kabupaten/kota atau bahkan provinsi. Inventarisi pengetahuan tradisional diperlukan untuk melindungi kekayaan intelektual milik masyarakat lokal dari tindakan kejahatan kekayaan intelektual dari perampasan oleh pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab. 

Perlu diingat, bahwa pengetahuan tradisional, pada dasarnya memiliki cakupan pembahasan yang luas. Pengetahuan tradisional,selain yang sudah disebutkan di atas, juga dapat meliputi pengetahuan di bidang sastra, seni dan teknologi serta manfaat dari tumbuh-tumbuhan/alam. Pelestarian dan perlindungan pengetahuan tradisional diupayakan agar pelaku industri modern tidak serta merta dan secara sewenang-wenang mengeluarkan klaim atas produk mereka, jika memang produk tersebut bersumber dari pengembangan pengetahuan yang sudah ada, seperti pengetahuan tradisional yang diperoleh dari kelompok masyarakat lokal tertentu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun