Mohon tunggu...
Iswady Wahid
Iswady Wahid Mohon Tunggu... -

operator warnet yang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Cara Perpanjangan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) secara online

18 Maret 2016   21:35 Diperbarui: 4 April 2017   17:40 19409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Langkah awal untuk memperpanjang STRA secara online adalah register di http://stra.depkes.go.id/ 

1. Pilih Ya jika telah punya STRA

2. Masukkan Nomor STRA anda dan masa berlakunya

3. Masukkan username dan password yang anda inginkan terdiri dari huruf dan angka

4. Masukkan alamat email yang masih aktif

5. Masukkan kode verifikasi dan tekan ENTER atau klik kotak registrasi di sudut kanan bawah.

B. Langkah selanjutnya adalah mengecek link aktivasi di email yang anda masukkan tadi. Jika telah ada, klik link aktivasi tersebut dan anda akan diarahkan kembali ke web http://stra.depkes.go.id/

Mulailah mengisi data diri anda seperti gambar yang tertera dibawah ini :

[caption caption="Form Data Diri"]

[/caption]

[caption caption="Alamat"]

[/caption]

[caption caption="Alamat Untuk Pengiriman STRA"]

[/caption]

[caption caption="Data Instansi"]

[/caption]

[caption caption="Data Persyaratan STRA"]

[/caption]

Halaman berikutnya adalah pengisian bukti pembayaran. Anda tidak perlu mengisinya tetapi langsung saja klik finish untuk mendapatkan nomor pendaftaran yang akan digunakan untuk mendapatkan kode billing.

C. Cara mendapatkan kode billing

Berikut ini cara mendapatkan kode billing dari sekretariat KFN

Tahap 1

Tata Cara Email

Untuk Email di hari sabtu, minggu, Libur Nasional dan diluar Jam Operasional tidak kami layani, kami akan melayani email yang masuk di hari senin sampai jumat ( Hari Kerja) dari pukul 08.00 - 15.00 (Jam Operasional). Mohon email keesokan harinya jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan agar tidak terjadi penumpukan email yang mengakibatkan email tidak dapat dibalas oleh petugas.

 

Tahap 2

Registrasi Online (Langkah A diatas)

Buka Stra.depkes.go.id
- klik register di pojok kanan atas. (isi data yang diminta).
- Jika berhasil registrasi, silahkan cek inbox/ spam (verifikasi akun dari KFN) lalu klik setelah itu klik link yang diberikan.
- Jika sudah aktivasi akun, silahkan masuk kembali ke stra.depkes.go.id, pilih Log In (sebelah register)

Tahap 3 (Langkah B diatas)

Mengisi data online

Mohon dengan sangat gunakan cara ini.

 

Cara pengisiannya agar data dapat tersimpan.

- Buka stra.depkes.go.id

- Silahkan Log In, (masukkan username dan password)

- Jika log in berhasil, cari di paling pojok sebelah kanan nama user ybs.

- Klik nama user ybs.. (Jika ada pop up tentang masa berlaku akan segera habis, di close saja)

- isi data online dengan lengkap (terdapat 6 kolom yang harus diisi, untuk kolom terakhir yaitu data pembayaran dilewati saja).

Tahap 4

Konfirmasi Email untuk mendapatkan kode billing ke sekretariat.kfn@gmail.com

Nama :
Lulusan/ Tahun :
No STRA:
Masa belaku STRA:
No Pendaftaran Online : (Akan terlihat jika sudah melakukan pengisian data online)

Tahap 5

Verifikasi petugas

Setelah diverifikasi petugas, TS Apoteker akan diminta mengirim sertifikat kompetensi profesi apoteker via email.

Setelah itu kode billing akan di berikan jika semua persyaratan telah terpenuhi, Jika belum akan ada pemberitahuan dari petugas. c/ kode billing belum bisa diberikan. Perpanjangan dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

CATATAN : Kode Biling berlaku hanya 3 Hari termasuk hari sabtu dan minggu. Maka setiap hari jumat tidak ada pengiriman kode billing karena Waktu Operasional Bank/ Kantor Pos yaitu Pukul 08.00-15.00. Diberikan batas waktu pengiriman dikarenakan pemohon kode billing kemungkinan tidak selalu melihat email. Keterangan ini hanya berlaku dihari jumat atau di penghujung tanggal merah (hari besar serta sabtu dan minggu).

D. Pembayaran dan Cetak Pengajuan

Setelah mendapatkan kode Billing, TS Apoteker dapat melakukan pembayaran di Bank atau Kantor Pos. Jika pembayaran telah dilakukan TS Apoteker login kembali dan mengisi data pembayaran seperti gambar dibawah ini :

[caption caption="Bukti Pembayaran"]

[/caption]

Cetak surat pernyataan profesi dan siapkan persyaratan berkas lainnya.
 Kirimkan ke alamat berikut :

Sekretariat KFN
 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
 Jakarta 12950

E. Persyaratan Berkas

1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
2. Fotocopy Ijazah Apoteker.
3. Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
6. Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
7. Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar.
8. Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
9. Fotocopy STRA lama.
10.Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini).
11.Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker.

Menurut keterangan web KFN, STRA akan diselesaikan paling lambat 10 hari terhitung sejak berkas lengkap.

Demikianlah tulisan ini, semoga bermanfaat bagi TS Apoteker yang ingin memperpanjang STRA secara online.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun